Ketua DPR RI Bamsoet Akui Perppu MD3, Sepakat dengan Jokowi, Ini Alasannya

Jumat, 23 Februari 2018

BUALBUAL.com, Terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3), Ketua DPR Bambang Soesatyo mengaku sepakat dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal itu terkait pandangan Jokowi bahwa tidak perlu mengeluarkan peraturan tersebut. “Presiden sudah mengatakan belum atau tidak berpikir untuk mengeluarkan Perppu. Saya pikir pemikiran presiden ini sama dengan kami di DPR,” ujarnya di gedung DPR, Jakarta, Kamis (22/2/2018). Bamsoet, sapannya, sependapat dengan presiden bahwa tidak ada kegentingan memaksa sehingga harus menerbitkan Perppu. “Karena tidak ada kegentingan memaksa, kecuali hanya perasaan-perasaan saja,” tutur politikus Partai Golongan Karya (Golkar) itu. Dia menambahkan, posisi DPR jelas bahwa UU MD3 yang disahkan adalah hasil pembahasan pemerintah dan parlemen. Menurutnya, DPR akan menghormati dan menghargai apa pun keputusan yang akan diambil presiden yang saat ini sedang mempertimbangkan untuk menandatangani atau tidak UU MD3 tersebut. Akan tetapi, sambungnya, UU mengatur bahwa jika dalam waktu tiga puluh hari tidak ditandatangani maka tetap berlaku secara sah dan mengikat. Bagi warga negara yang menilai di UU MD3 itu ada penyimpangan atau tidak sesuai, silakan gugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). “MK akan melakukan uji materi apakah UU ini sesuai dengan UUD 1945 atau tidak. Karena itu MK patokannya adalah filosopi semangat UUD 1945,” paparnya. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly sebelumnya menyatakan Presiden Jokowi kaget dengan adanya pasal imunitas DPR di UU MD3. Oleh sebab itu, politikus PDIP tersebut mengatakan besar kemungkinan presiden tidak akan menandatangani UU MD3. (boy) Sumber: JPNN Editor: Ucu  

loading...
P