Ketua DPRD Tanjungpinang Angkat Bicara Terkait Dengan Pembayaran Tunjangan Diduga Tanpa Dasar Hukum

Rabu, 23 Februari 2022

BUALBUAL.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjungpinang, Yuniarti Pustoko Weni angkat bicara Terkait adanya sejumlah pemberitaan di Media Online yang ada di Tanjungpinang, yang menyebutkan bahwa pembayaran tunjangan Anggota DPRD Kota Tanjungpinang yang dianggap tidak memiliki payung hukum berupa Peraturan Walikota Tanjungpinang.

"Bahwa terkait Tunjungan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tanjungpinang telah diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Selanjutnya aturan tersebut telah jabarkan kembali kedalam Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 8 Tahun 2017 DPRD. Sehingga tidak benar jika pembayaran tunjangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tanjungpinang tidak memiliki Payung Hukum. Sebab seluruh penghasilan yang diterima oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tanjungpinang telah sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) PP Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Hak Keungan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD," ungkap Wanita yang akrab disapa Bunda Weni ini saat menggelar Konferensi Pers, Selasa(22/2/2022).

Menurut Bunda Weni, selama ini pedoman pembayaran Tunjungan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tanjungpinang didasarkan pada Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD yang hingga saat ini masih berlaku dan belum dinyatakan dicabut ataupun diganti, Sehingga kedudukan hukum Peraturan Walikota Tanjungpinang tersebut masih dapat dipergunakan selama belum dicabut ataupun diganti.

Karena, kata Weni, kewenangan  pembentukan  Peraturan Walikota merupakan kewenangan dari Walikota bukan merupakan kewenangan DPRD. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri 120 Tahun 2018. Sehingga jikapun Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 21 Tahun 2018 dianggap sudah tidak sesuai atau tidak relevan, maka seharusnya Walikota Tanjungpinang yang melakukan perbaikan ataupun perubahan atas Peraturan Walikota tersebut.  Namun untuk memastikan agar tidak adanya kekosongan aturan hukum atas pelaksanaan PP Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, maka sepanjang Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 21 Tahun 2018 tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan atau tidak dicabut, diganti ataupun dibatalkan maka Peraturan Walikota tersebut masih merupakan payung hukum yang sah.

Karena, sambung Weni, sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 31 Ayat (1) PP Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah, bahwa Sekretariat DPRD merupakan unsur pelayanan administrasi dan pemberian dukungan terhadap tugas dan fungsi DPRD, selanjutnya dalam ayat (2) Sekretariat DPRD yang dipimpin oleh sekretaris DPRD bertanggungjawab kepada Pimpinan DPRD hanya dalam hal Teknis Operasional, sementara secara Administratif Sekretaris DPRD tetap bertanggungjawab kepada Walikota. Sehingga persoalan Peraturan Walikota yang bersifat Administratif, merupakan ranah dari Sekretaris DPRD dan Walikota Tanjungpinang . Dimana sama-sama dipahami Tugas dan Fungsi Sekretariat DPRD terhadap Pimpinan dan Anggota DPRD hanya menfasilitasi segala pelaksanaan Tugas dan Fungsi DPRD yang telah diamanatkan dalam Peraturan Perundang-Undangan.

"Sehingga mendasarnya pemberitaan yang mengatakan bahwa DPRD telah melakukan “Pencairan Fiktif”. Sebab hal tersebut merupakan kewenangan dari Sekretaris DPRD yang secara Administratif bertanggung jawab langsung ke Walikota. Begitu juga tidak mendasar dan tendensiusnya judul dan isi berita terkait “Penyelewengan” yang ditujukan ke DPRD Kota Tanjungpinang . sebab urusan Peraturan Walikota bukan kewenangan DPRD melainkan merupakan kewenangan dari  Walikota sebagaimana yang telah diuraikan sebelumnya," tegasnya.

Sehingga kata Bunda Weni, untuk dapat dipahami pula, Tunjangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tanjungpinang dari tahun 2019 sampai tahun 2021 pada dasarnya telah pula teralikasikan dan tercantum dalam Daftar isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) APBD Pemerintah Kota Tanjungpinang yang telah diketahui juga disetujui oleh Walikota Tanjungpinang. DIPA tersebut diserahkan oleh Walikota kepada seluruh OPD pemerintah Kota Tanjungpinang termasuk Sekretariat DPRD Kota Tanjungpinang

"Jadi apa yang menjadi berita yang menerangkan jika DPRD Kota Tanjungpinang tidak mempunyai Payung Hukum dalam Pencairan Dana Tunjangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tanjungpinang adalah tidak benar dan Fitnah," bebernya.

Untuk itu, kata Weni sebagaimana diketahui terkait kewajiban koreksi oleh pers, dalam pasal 1 angka 13 UU pers wajib dilakukan, dimana kewajiban koreksi adalah keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh pers yang bersangkutan. “Bagi perusahaan pers yang tidak mengindahkan hak jawab, maka bisa dikenai pidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 500 juta. Ketentuan pidana dengan tertuang dalam pasal 18 ayat (2) UU Pers”. 
Karen Media bukanlah alat sebagai alat penebar kebohongan dan kebodohan dengan berita yang belum atau tidak dikonfirmasi kebenarannya.

"Oleh karena itu, Kami meminta kepada Pimpinan Redaksi Media Online KepriNews.co, Hariankepri.com dan Barometer Rakyat.com untuk melakukan klarifikasi sehubungan dengan pemberitaan tersebut. Dalam hal ini kami meminta agar dalam waktu yang tidak terlalu lama 1x24 jam sejak surat ini di terima, untuk melaksanakan amanat Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Pasal 1 Ayat 11 Jo Pasal 5 ayat 2, sehingga masyarakat dapat diberikan informasi yang lebih akurat dan bertanggung jawab tanpa adanya kepentingan-kepentingan tertentu," tegasnya.

Sebelumnya tidak media online yang ada di Kota Tanjungpinang telah memberikan DPRD Tanjungpinang secara sepihak dengan judul sebagai berikut :

1. KepriNews.co tanggal 16 Februari 2022 dengan Judul “Secara Berjamaah DPRD Tanjungpinang diduga melakukan penyelewengan pencairan fiktif berjumlah Rp. 51 miliar”;
2.HarianKepri.com tanggal 16 Februari 2022 dengan Judul “Diduga tak pakai Perwako, DPRD Pinang cairkan uang tunjungan Rp. 51 miliar”;
3. Barometer  Rakyat.com tanggal 16 Februari 2022 dengan Judul “Pencairan Tunjangan DPRD Tanjungpinang Rp. 51 miliar diduga bermasalah”.