Ketua GNPF Ulama Bachtiar Nasir Dipanggil Polisi Sebagai Tersangka Kasus Pencucian Uang

Selasa, 07 Mei 2019

BUALBUAL.com, Ketua GNPF Ulama Bachtiar Nasir dipanggil oleh Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang pada Selasa (7/5) besok. Surat pemanggilan bernomor S. Pgl/1212/V/RES.2.3/2019/Dit Tipideksus beredar. Kabar tersebut dibenarkan Ketua Tim Advokat GNPF Ulama Damai Hari Lubis. "Ya benar, kami sudah mendengar kabar tersebut. Itu sudah ketetapan penyidik, itu kasus lama yang dimunculkan kembali," kata Hari kepada kumparan, Senin (6/5). Dia menegaskan tak akan tinggal diam dan menempuh jalur hukum. "Kami akan mengesepsinya," ujarnya. Sementara, Wadir Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Daniel membenarkan adanya pemanggilan itu. Namun ia enggan berkomentar banyak. "Betul (saat dikonfirmasi perihal surat tersebut)," kata Daniel. Terkait kasus ini, Bachtiar Nasir setidaknya sudah dua kali diperiksa penyidik Bareskrim Polri sebagai saksi pada 2017 lalu. Kasusnya yakni dugaan pengumpulan dana masyarakat melalui Yayasan Keadilan Untuk Semua.   Sumber: kumparan.com