BUALBUAL.COM- Tindak pidana dugaan Penipuan dan Pemerasan dua oknum mengaku wartawan merupakan penegakan hukum yang tepat demi menyelamatkan profesi jurnalis.
Demikian ditegaskan Ketua Umum PP IWO Teuku Yudhistira dalam penjelasannya dalam menyikapi peristiwa penangkapan dua orang yang mengaku wartawan di Tembilahan, Indragiri Hilir (Inhil) Riau, Senin (28/10/2024).
Menurutnya, tidak ada yang kebal hukum di negara ini dan tidak ada satupun pihak yang bisa lolos dari jerat hukum, jika memang terindikasi melakukan tindak pidana.
"Sebagai wartawan harus memahami sejauh apa tupoksinya," Jelas ketum.
Dijelaskan, ketika masih berkaitan dengan pemberitaan dan seorang wartawan kemudian dikriminalisasi dengan hasil karena ada pesanan pihak tertentu, seluruh jurnalis akan bersatu melawannya.
Tapi jika wartawan memanfaatkan profesinya untuk keuntungan pribadi dengan melakukan pemerasan harus tindak secara hukum, demi menjaga
profesi mulia sebagai wartawan, tegasnya saat ditemui di Jakarta.
"Tidak boleh satu orang pun di negara ini yang boleh menjustifikasi atau mencampuri ranah pidana selama prosesnya berlangsung," ungkapnya dengan tegas.
Yudistira menegaskan, Wartawan harus paham terkait prosedur hukum seperti apa.
Meski dua orang yang ngaku wartawan itu terduga pelaku pemerasan itu sekarang ditahan di Polres Inhil, tentu polisi punya pertimbangan dan pastinya tetep mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Bukan sebaliknya malah sengaja membuat stigma negatif di tengah masyarakat Inhil sangat keterlaluan bila ada seseorang yang justru menyerang pihak Polres Inhil bahkan menghina seorang Kapolres karena yang ditangkap itu rekan atau anak buahnya atas kesalahannya sendiri, kecamnya.
Pendiri Jaringan Masyarakat Pecinta Kepolisian Nasional (Jampolnas) mengaku keberatan atas sikap salah seseorang yang mengaku sebagai ketua organisasi wartawan.
Saat ini tengah gencar membuat narasi-narasi menyesatkan lewat media online sehingga seolah menjadikan media sebagai alat tempurnya untuk menyerang orang yang berseberangan dengannya.
"Seperti yang saya baca di beberapa media tersebut, itu cenderung opini-opini menyesatkan yang dibuat, bukan lagi produk pers," Ujarnya.
Bahkan katanya, tidak ada di dalam tulisan itu kode etik bahkan mengindahkan UU Pers. jika disiasati isi berita isinya justifikasi, taunya hanya pihak kepolisian. Isi tulisannya opini dan tendensius," katanya dengan kesal.
Untuk menyikapi kondisi ini tidak melebar, Yudis meminta pihak Dewan Pers bersikap dan bisa berkoordinasi dengan Polri bisa segera mengambil langkah-langkah strategis terkait media yang dijadikan alat menyerang seperti ini.
Kapolres Inhil harus mengambil keputusan dengan tegas kepada pihak yang diduga sengaja mengaburkan penegakan hukum lewat narasi sesat di sejumlah media, apalagi yang sudah menyangkut penghinaan terhadap pribadi ataupun institusi, pinta Yudhis.