
BUALBUAL.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut lima terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Koto Gasib dan Unit Lubuk Dalam, Cabang Perawang, dengan hukuman yang bervariasi.
Dalam perkara yang berkaitan dengan penyaluran kredit senilai Rp14,625 miliar tersebut, Ketua Kelompok Tani Monggo Sejahtera Kita Bersama (MSKB), Waris, dituntut membayar uang pengganti terbesar, yakni Rp9.307.615.175 atau sekitar Rp9,3 miliar.
Tuntutan dibacakan oleh JPU Surya Perdana Hendriatmi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jonson Parancis SH MH, Senin (20/7/2026).
Lima terdakwa dalam perkara ini yakni Edi Mulyadi selaku Asisten Manajer Pemasaran Mikro (AMPM) BRI Cabang Perawang tahun 2022, Waris selaku Ketua Kelompok Tani MSKB, Wagiran selaku Sekretaris Kelompok Tani MSKB, Sanito selaku Pengawas Kelompok Tani MSKB, dan Dwi Ristiono selaku Ketua KUD BM.
Jaksa menyatakan kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam tuntutannya, Wagiran dituntut pidana 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp400 juta subsider 120 hari kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp260,7 juta. Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan.
Tuntutan serupa juga dijatuhkan kepada Waris dan Sanito, masing-masing 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp400 juta subsider 120 hari kurungan. Perbedaannya terletak pada besaran uang pengganti.
Waris dibebankan uang pengganti sebesar Rp9,3 miliar, sedangkan Sanito diwajibkan membayar Rp76 juta. Keduanya dikenai pidana pengganti selama 1 tahun 3 bulan apabila tidak membayar uang pengganti tersebut.
Sementara itu, Edi Mulyadi dan Dwi Ristiono dituntut lebih ringan, yakni 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan.
Usai mendengarkan tuntutan, kelima terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi). Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi.
Kasus ini bermula pada tahun 2022 ketika para terdakwa mengajukan fasilitas Kupedes melalui Kelompok Tani Monggo Sejahtera Kita Bersama dengan alasan pembelian lahan kelapa sawit.
Dalam pelaksanaannya, pengurus kelompok tani merekrut 117 warga dari Kabupaten Siak dan Pelalawan untuk dijadikan debitur. Mereka dijanjikan akan memperoleh lahan sawit dalam waktu empat tahun tanpa harus membayar cicilan kredit setiap bulan.
Data calon debitur kemudian diajukan ke pihak BRI. Namun, hasil verifikasi menunjukkan banyak calon nasabah tidak memenuhi persyaratan, seperti tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan berdomisili di luar wilayah kerja bank.
Meski demikian, menurut jaksa, pengajuan kredit tetap disetujui setelah diduga terjadi manipulasi data nasabah. Sejumlah dokumen pendukung, termasuk dokumen agunan, disebut dibuat oleh pengurus kelompok tani meski tidak memenuhi ketentuan. Jaksa juga mengungkap adanya dugaan tekanan terhadap pegawai yang semula menolak pengajuan kredit tersebut.
Akibat perbuatan para terdakwa, kredit tetap dicairkan dengan plafon Rp125 juta untuk masing-masing dari 117 debitur, sehingga total penyaluran mencapai Rp14.625.000.000.
Setelah dipotong biaya provisi, administrasi, asuransi, Surat Keterangan Menjual Agunan (SKMA), dan biaya lainnya oleh BRI Unit Koto Gasib dan BRI Unit Lubuk Dalam Cabang Perawang, dana yang masuk ke rekening penampung tercatat sebesar Rp13.867.912.445.