Ketua Komisi III DPRD Kepri Dengarkan Penjelasan Tim Gabungan dalam Atasi Karhutla

Selasa, 02 Maret 2021

BUALBUAL.com - Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Widiastadi Nugroho mendengarkan penjelasan Tim Gabungan dalam mengatasi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

Memasuki peralihan musim dan banyaknya aksi-aksi ilegal yang dilakukan oleh oknum warga, membuat kawasan hutan yang ada di Kota Batam, Provinsi Kepri terbakar. Inspeksi mendadak (sidak) di kawasan hutan lindung dan Serapan Air di Kelurahan Mangsang, Sei Beduk,Batam, Selasa (02/03/21).

Hal ini pun, diakui sejumlah pihak memunculkannya titik-titik api atau hotspot yang meresahkan. Mengingat, ancaman terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) patut diwaspadai.

Karena itu, Pemerintah Daerah bersama masyarakat kiranya bisa bahu membahu dan berperan aktif dalam mencegah karhutla.

Bersama Politisi PDI Perjuangan tersebut, tampak hadir  Anggota Komisi III yang terdiri dari Surya Sardi, Irwansyah, Nyanyang Haris Pratamura,  Yudi Kurnain dan Yusuf.

Ketua Komisi III DPRD Kepri Apresiasi Kinerja Tim Gabungan Dalam Mengatasi Kebakaran Hutan. Pria yang akrab disapa Iik ini pun sangat mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan tim  gabungan satgas dalam pemadaman titik api yang sebelumnya sempat membesar.

“Selain mengimbau kepada masyarakat untuk sama-sama  peduli terhadap lingkungan dan  tidak melakukan aksi ilegal, kami juga mengapresiasi kerja  keras tim gabungan yang sudah  berjibaku dalam pemadaman  titik api yang muncul di Batam ini,” jelasnya.

Meski Pemerintah Daerah telah mempersiapkan sarana  dan prasarana untuk penanganan  Karhutla, tambahnya, Akan  tetapi penanganan kebakaran  ini tidak bisa dilakukan sendiri. Namun perlu adanya dukungan dari masyarakat. Masyarakat  harus berperan aktif dalam  pencegahan Karhutla.

“Masyarakat harus membantu dan ikut serta dalam pencegahan Karhutla dengan cara tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan saat akan memasuki musim tanam, dan khusus pengguna jalan, jangan jangan membuang puntung  rokok,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kepala BNPB  Doni Monardo menyebutkan  bahwa untuk mencegah dan menanggulangi dampak dari  kebakaran hutan dibutuhkan dukungan dari semua pihak untuk kolaborasi antara pemerintah dan daerah. Untuk itu, Instansi pemerintah tidak dapat mengatasi masalah karhutla sendirian, solusinya butuh sinergi semua pihak.

“Karhutla adalah ancaman permanen, maka solusinya juga harus permanen,” kata Doni Monardo, salah satunya sinergi Pentahelix, yakni pemerintah, masyarakat, dunia usaha, me￾dia, dan akademisi.

Fakta di lapangan, pemerintah daerah yang dapat menjadi ujung tombak dalam pemadaman api sebelum membesar. Selain itu, pola pencegahan lainnya adalah mengetatkan perolehan izin lingkungan, kewenangan yang dimiliki bupati atau kepala daerah.

Disamping itu pemimpin daerah juga wajib melakukan pengawasan, memberikan sanksi atau tindakan administratif bagi yang melanggar.

Tidak semua permasalahan pemadaman diserahkan ke pemerintah pusat. Jika Kepala daerahnya dapat menjadi contoh, elemen dibawahnya pasti juga mengikuti.

Pembakar hutan adalah kejahatan yang luar biasa. Tantangan kedepannya adalah mengubah perilaku masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar.

Perundang-undangan menyatakan secara tegas pembakaran lahan dapat diancam pidana pernjara dan denda hingga Rp 10 miliar, sesuai Pasal 78 ayat (3) : Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).