Ketua MUI Kepri Pinta Pihak Kepolisian Berantas Perjudian di Kota Tanjungpinang

Jumat, 12 Maret 2021

BUALBUAL.com - Majelis Ulama Indonesia Provinsi Kepulauan Riau meminta petugas kepolisian di daerah Tanjungpinang untuk memberantas habis kegiatan perjudian yang sudah meluas, sehingga meresahkan masyarakat.

Untuk itu, Majelis Ulama Indonesia Provinsi Kepulauan Riau mengecam keras perjudian 303 di Kota Tanjungpinang.

Dari data yang dihimpun awak media Bualbual.com Kamis (11/3/2021) 303 perjudian ini berlokasi di jalan Suka Berenang, Jalan MT. Haryono, Jalan Teuku Umar.

Ketua Majelis Ulama Indonesia Provinsi Kepulauan Riau, KH. Bambang Maryono menuturkan, masalah judi jelas kita minta aparat terkait yang punya hak sesuai UU dan konstitusi untuk mengambil langkah tegas karena judi jelas di larang," ucapnya, Kamis (11/3/2021)

"Kerja sama ulama dan Umara perlu di tingkatkan dalam rangka penanganan perjudian. Sebagai ketua umum MUI Kepri, saya berharap langka cepat dan tepat segera di ambil agar perjudian tidak semakin merajalela dan tidak merugikan masyarakat," tutup Bambang.