Ketua PN Bengkalis Rudi Ananta Wijaya: Ada yang Menggiring Opini Kasus Bongku

Kamis, 28 Mei 2020

Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis Rudi Ananta Wijaya SH MH

BUALBUAL.com - Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis Rudi Ananta Wijaya SH MH meminta semua pihak menghormati putusan pengadilan dalam perkara yang ditangani majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis.

Hal itu diungkap Ketua Pengadilan menyusul adanya penggiringan opini yang menyudutkan Pengadilan Negeri Bengkalis pasca putusan perkara penebangan kayu di area perusahaan PT Arara Abadi dengan terpidana Bongku masyarakat suku Sakai.

Bongku diputus bersalah melakukan tindak pidana melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di kawasan perusahaan PT Arara Abadi. Ia diputus 1 tahun penjara dan denda Rp200 Juta.

"Putusan hakim dan pengadilan merupakan putusan yang harus dihormati. Apabila ada pihak-pihak yang keberatan masih ada upaya hukum apapun dan tidak melakukan penggiringan opini, " tegas Rudi Ananta, Rabu (27/5/2020).

Menurut Ketua Pengadilan, hakim dalam memutuskan sebuah perkara berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Fakta-fakta itulah yang digunakan sebagai pertimbangan untuk memutus perkara yang ditangani.

"Dalam memutus perkara itu harus dengan pertimbangan hukum, harus dengan teori pembuktian pidana, dimana pembuktian pidana harus minimal dua alat bukti ditambah dengan keyakinan. Tidak ada keputusan hakim itu berdasarkan kepentingan, asumsi dan dugaan. Perkara yang masuk harus diadili dan diputuskan, "katanya lagi.

Terkait situasi kekinian yang terjadi di Bengkalis khusus yang menyangkut PN Bengkalis terhadap putusan Bongku, Rudi perlu memberikan penjelasan. Kata Dia, ada pihak dan oknum yang sedang memanfaatkan kasus Bongku untuk kepentingan lain.

"Sebenarnya kasus itu bukan kasus yang menarik ataupun susah dalam pembuktiannya nggak, perkara itu menurut pengadilan perkara yang biasa saja. Akan tetapi perkara itu agak sedikit menarik ketika ada pihak berusaha menggunakan perkara itu untuk kepentingan yang lain dimana motifnya kita sudah tahu arahnya ke mana. Kami dari pengadilan terpaksa memberikan hal sebenarnya yang harus kita sampaikan, data kita ada yang sudah dipost terkait dengan pasca adanya putusan Bongku. Ada beberapa di media sosial yang mengangkat perkara Bongku itu untuk dijadikan komoditas ekploitasi pemberitaan yang kemudian menjadi tidak profesional. Kenapa tidak profesional? Karena pada prinsipnya harus menggunakan metode cek and ricek atau klarifikasi. Karena menurut saya ada hal-hal yang memojok pengadilan dengan menggunakan bahasa menurut kami tidak pas," jelasnya.

Disebut Rudi, dalam perkara Bongku, penggiat media sosial mengangkat dan membahas keberadaan suku Sakai yang tidak diakui di Bengkalis. Padahal itu sama sekali tidak ada kaitannya dalam ranah persidangan.

"Pengadilan Bengkalis tidak mengurus urusan mengaku tidak mengakui, pengadilan Bengkalis hanya menyidangkan perkara yang masuk tanpa melihat latar belakang apapun, suku, agama, ras dan golongan," cakap Ketua Pengadilan.

Lanjutnya, pengadilan itu berdiri tegak di depan untuk menegakkan kebenaran. Tidak ada kepentingan apapun dan tidak ada yang diharapkan terhadap perkara yang ditangani.

"Jangan sampai itu menjadi dipelintir seolah-olah pengadilan tidak mengaku suku tertentu dan kepentingan tertentu, itu tidak. Keberadaan Pengadilan di Bengkalis semata-mata untuk menegakkan kebenaran. Tidak untuk kepentingan siapapun, golongan apapun, pengadilan ada untuk memberikan keadilan bagi masyarakat Bengkalis pada umumnya,"tegasnya lagi.

Ketua Pengadilan mengingatkan pihak-pihak yang tidak terima dengan putusan majelis hakim untuk menempuh upaya hukum dan tidak melakukan penggiringan opini.