Ketua PWI Tubaba Tanggapi Statement Kepala Puskesmas Candra Mukti

Rabu, 28 Juli 2021

BUALBUAL.com - Terkait dengan adanya statement dari Kepala Puskesmas Candra Mukti yang baru seumur jagung itu menjabat Muslam Aziz dengan menyebut bahwa awak media dari pihak manapun yang akan control ke Puskesmas tersebut khususnya dalam mempertanyakan stok obat Awak media harus didampingi dan di saksikan oleh Penyidik dari Kepolisian.

"Nggak bisa, kalau mau kontrol mau tanya-tanya stok obat atau mau ke gudang obat harus ada pihak penyidiknya dari Kepolisian," tegas Muslam aziz.

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Edi Zulkarnain memberi tanggapan terkait hal tersebut, dirinya menuturkan bahwa siapa saja yang dikonfirmasi oleh jurnalis tidak boleh berupaya menghalangi hal tersebut.

Dia menegaskan bahwa pers bekerja sesuai dengan aturan di dalam undang-undang pers nomor 40 tahun 1999 tepatnya pada pasal 18 Ayat (1) yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

"Akan tetapi disitu dilihat juga apakah Kepala Puskesmas itu benar menghalangi atau ada alasan lain, atau beliau takut terhadap teman-teman media turun ke Puskesmas tersebut sehingga dia meminta pengecekan obat-obatan itu dikawal oleh pihak kepolisian dalam hal ini," ucap Edi Zulkarnain.

Edi pun berkesimpulan bahwa hal tersebut hanyalah kesalahpahaman dalam berkomunikasi atau mungkin status nya sebagai Kepala Puskemas masih terbilang baru. "Saya rasa persoalan itu hanya miss komunikation saja tidak ada yang perlu dipermasalahkan," ucap dia.

Sementara hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tulang Bawang Barat dan Kepala Bagian Hukum Kabupaten Tulang Bawang Barat belum dikonfirmasi.