Ketua Tim Kuasa Hukum Kamare (ILC): Siap Kawal Persoalan Ini Ketingkat Manapun

Jumat, 28 Februari 2020

BUALBUAL.com – Kamis (27/2), massa aksi peduli Kamarek yang tergabung dalam Gerakan Peduli Kamarek (Gempar) akhirnya membubarkan diri dengan teratur sekitar pukul 17.37 WIB. Massa yang sebelumnya bersikeras akhirnya melunak setelah tim kuasa hukum Kamareka ikut turun menyampaikan orasinya dihadapan massa pendemo. Ketua tim kuasa hukum kamarek mencoba memberikan pengertian kepada massa aksi agar tidak bertindak diluar kewajaran dan ikut mengawal upaya hukum kepada kakek kamarek. “Saya tegaskan bahwa upaya hukum sedang berproses. Kalau bapak ibu menangis, saya duluan lebih menangis. Kita hidup punya hukum agama dan negara, sebagai umat beragama khususnya islam, ayo kita lakukan sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Ketua tim kuasa hukum kamarek Zainuddin. Pria yang akrab disapa Acang ini menjelaskan, pihaknya pertama kali di datangi dan diminta oleh anak dan keluarga kamarek terkait permasalahan ini pada 13 februari 2020. “Kami didatangi anak dan keluarga pak kamarek untuk meminta tolong bantuan upaya hukum banding. Saya pribadi menyatakan siap mengawal persoalan ini sampai ketingkat mana pun, bahkan sampai ke Mahkamah Agung,” tegasnya. Setelah ditemui oleh kuasa hukum kamarek yang tergabung di Inhil Lawyer Club (ILC) tersebut, massa aksi juga ditemui oleh perwakilan PN Tembilahan yaitu, Andi Nugraha, SH, MH. Andi Nugraha mengucapkan terimakasih kepada massa aksi mewakili PN Tembilahan terhadap atensi yang disampaikan dan disepakati bersama massa aksi sebagaimana yang disampaikan Kepala PN Tembilahan sebelumnya. “Kedepannya ada yang mau disampikan, sampaikan secara kondusif. Tegakkan hukum seadil adilnya,” imbuh Andi singkat mengakhiri. Setelah penyampaian dari perwakilan PN Tembilahan dihadapan massa aksi, orator aksi Akmal pun menyatakan pihaknya akan terus mengawal proses banding kasus kakek kamarek hingga ketingkat selanjutnya. “Jangan sampai banyak masyarakat ditindas oleh pemodal, nomor satu adalah rakyat harus ingat itu,” pungkas Akmal memberikan kata penutupnya yang menandakan aksi berakhir sembari mengajak rekan - rekannya membubarkan diri dengan aman dan teratur serta tidak lupa memungut sampah yang ditimbulkan akibat aktifitas demo mereka. Untuk diketahui, Kamarek (60)  di dakwa Vonis 6 tahun penjara, denda Rp3 milyar dan subsider 6 bulan penjara karena kasus Kebakaran Hutan Dan Lahan (Karhutla) yang diduga dilakukannya. Banyaknya kejanggalan dalam kasus kamarek ini membuat tim kuasa hukum yang baru mendampingi Kamarek setelah putusan PN Tembilahan ini mengakukan memori banding.