Ketua UEK-SP 3,5 Tahun dan Eks Lurah Divonis 14 Bulan Penjara

Selasa, 07 Mei 2019

BUALBUAL.com, PEKANBARU - Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada pengadilan Negeri Pekanbaru memvonis eks Lurah Duri Timur, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Moch Yudi Kurniawan dan Nur Islami, dengan hukuman 14 bulan penjara. Kedua terdakwa terbukti melakukan korupsi dana Usaha Ekonomi Kelurahan Simpan Pinjam (UEK-SP) Mandiri Bersatu. Selain oknum lurah, majelis hakim yang diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu juga menghukum mantan Ketua UEK-SP Mandiri Bersatu, Jalaluddin dengan penjara selama 3,5 tahun. Hakim juga menghukum Ismet Pase, otoritas pengguna anggaran, masing-masing selama 1 tahun 2 bulan penjara. "Terdakwa melanggar Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 jo Pasal 64 KUHPidana," ujar Saut, Senin (6/5/2019). Selain penjara, keempat terdakwa juga dihukum membayar denda masing-masing Rp50 juta atau subsider 3 bulan kurungan. Hanya saja, terdakwa Jalaluddin dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara Rp1.450.319.000. "Satu bulan setelah putusan tetap, harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk mengganti kerugian negara. Jika tidak punya harga, dapat diganti hukuman kurungan selama 2 tahun," tutur Saut. Atas putusan itu, majelis hakim memberikan kesempatan kepada keempat terdakwa untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Terdakwa langsung menyatakan menerima putusan sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir. "Pikir-pikir," ujar JPU, Doli Novaisal. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Moch Yudi Kurniawan, Nur Islami dan Ismet Pase dengan hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan sedangkan Jalaluddin dituntut 4 tahun 6 bulan penjara. JPU juga menuntut keempat terdakwa membayar denda masing-masing Rp50 juta atau subisider 3 bulan kurungan dan Jalaluddin membayar uang pengganti kerugian negara 1.450.319.000 atau subsider 2 tahun 3 bulan penjara. Untuk diketahui, penanganan perkara ini telah dilakukan berdasarkan Laporan Informasi Nomor :R/LI-43/XI/2016/Reskrimsus, tanggal 28 November 2016. Laporan itu terkait dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana UED-SP di Kelurahan Duri Timur, Kabupaten Bengkalis. Sejatinya, dana yang bersumber dari APBD Kabupaten Bengkalis tahun 2012 hingga 2016 itu diperuntukkan untuk membantu pengembangan usaha masyarakat Kelurahan Duri Timur. Namun belakangan, penyidik menemukan adanya penyimpangan. Penyimpangan itu diketahui dari laporan sejumlah pemanfaat yang merasa dirugikan oleh pengelola UED-SP karena namanya kembali dimasukkan dalam daftar pemanfaat. Padahal kenyataannya, mereka telah menyelesaikan semua kewajiban. Dalam proses penyidikan, Polda Riau diketahui telah turun melakukan pemeriksaan terhadap ratusan pemanfaat dana UED-SP. Pemeriksaan itu di aula Kantor Kelurahan Duri Timur di Jalan Baiturrahman, pada medio Februari 2017. Persoalan ini terkuak setelah pengelola lama berhasil mengelabui pihak terkait guna mencairkan pinjaman fiktif kepada puluhan pemanfaat dengan total dana sebesar Rp738 juta di Bank Riau Kepri (BRK) Cabang Pembantu (Capem) Duri. Setelah terjadi pergantian pengurus, permasalahan baru muncul. Yaitu, ditemukannya tunggakan pembayaran kewajiban sebesar Rp1 miliar lebih karena sebagian besar pemanfaat yang terdaftar adalah fiktif.   Sumber: Cakaplah