Ketum AMPG Tersangka Pengadaan Al - Quran

Jumat, 28 April 2017

bualbual.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Ketua Umum Angkatan ‎Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq sebagai tersangka. Fahd dijerat sebagai tersangka dugaan suap terkait penggiringan anggaran pengadaan kitab suci Alquran di Kementerian Agama Tahun Anggaran 2011-2012. "KPK meningkatkan status FEF ke tahap penyidikan," kata ‎Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan pers di kantornya, Kamis (27/4). Menurut Febri, Fahd diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan mantan anggota Komisi VII DPR, Zulkarnain Djabar dan anaknya Dendi Prasetya. Keduanya divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Atas perbuatannya, Fahd disangka melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 KUHPidana. Nama Fahd sudah tidak asing di KPK. Dia pernah dihukum karena terbukti menyuap Anggota Banggar dari Partai Amanat Nasional, Wa Ode Nurhayati. Suap diberikan terkait pengurusan dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID). Namun, dalam kasus itu Fahd Rafiq telah menghirup udara bebas. (Jpg)