Khairul: Pertanyakan Tentang Ke Absahan Legalitas Pembeli Kelapa Di Desa Bakau Aceh Kecamatan Mandah

Senin, 19 Desember 2016

Bualbual.com - Pekanbaru, Khairul Putra Asli Desa Bakau Aceh Kecamatan Mandah Yang  Mempertayakan Legalitas da Keabsahan Pembeli Kelapa Di Desa Bakau Aceh Kecmatan Mandah Kabupaten Indragiri Hilir. "Hal Ini Khairul Melihat Sudah Hampir Puluhan Tahun Pembeli Kelapa Di Desa Bakau Aceh Kecamatan Mandah yang omset Penjualan perhari bernilai Ratusan Juta Rupiah. Hari Ini saya mempertayakan apakah ini sebagai penampung biasa atau berdirinya sebuah PT. Kalaupun ada izin Sebuah PT. Pasti Harus ada papan lebel atau lambang nama sebuah perusahaan di lihat secara publik karna itu sudah aturan dari pemerintah, Sampai saat ini kami putra Desa Bakau Aceh Sendiri Tidak Melihat Itu, numun kalau hanya sebagai penampung kelapa biasa saja ini sangat tidak layak dikarna jangkuan Bisnis Mereka Bukan Lagi Skla Kecamata Mandah saja namun sudah merambah ke Kecmatan - kecamatan yang berada di kabupaten Inhil. "Saya Ingin dari pihak pembeli kelapa memperlihatkan Legalitas Dokumen Tentang Keabsahan di dalam melakukan Jual beli, kalau tidak ada niat untuk melihatkan saya rasa ada beberapa indikator yang tidak ingin dilakukan atau di penuhi oleh pihak pembeli kelapa saat ini. Pertama, Takutnya apabila berdiri sebuah perusahaan dengan obset penjualan yang cukup besar secara otomatis pajak juga akan lebih besar (Di Duga Menghindari Pembayaran Pajak Pedapatan) Kedua, Perusahaan yang berskla omset yang cukup besar para buruh atau karyawan perusahaan harus menjamin kesehatan BPJS, Ketiga Harus memberika kunstribusi kepada Desa Atas Berdiriya Perusahaan. Ucap Khairul Kepada bualbual.com 19/12/16 "Saya Tidak Ingin Masyarakat Kampung saya Di Bodohi Para Pembisnis Yang Sipat Kapitalis itu sangat merugikan dan membuat terpaksaan bagi masyarakat kampung saya. Belum lagi Bisnis Peminjaman Uang Terhadap Masyarakat yang Secara belum jelas bagai mana sistem suku bunga pinjaman dan apabila tidak terbayar maka Pihak Pembeli Kelapa Megambil paksa tanah yang dijadikan jaminan, membuat masyarakat tak berdaya saya mendapatkan laporan dari masyarakat sendiri merasa miris sekali saya mendengarnya Maka dari itu saya sebagai putra Desa Bakau Aceh Ingin Sekali Bertanya Tentang hal ini saya sudah mencoba mengkomfimasi masih langsung kepada pihak pembeli terbesar di kecamatan Mandah Terlentak Di Desa Saya Pembeli yang berinisial A namun belum juga ada jawabannya Memang semenjak 10 tahun terakhir saya juga melihat perputaraan kelapa perhari saja bisa mencapai 2 kapal bermuatan 80 - 100ton  perhari belum lagi kapal dari Luar Negri yang juga berpalabuh di pelabuhan Pembeli kelapa A Sangat miris rasanya apabila saya tidak bisa membantu masyarakat kampung saya yang tertekan dengan keadaan ekonomi saat ini. Mungkin dalam waktu dekat apabila dari pihak pembeli kelapa tidak menjelaskan legalitasnya sebagai pemebeli kelapa saya akan mempertanyakan lagsung Baik dari Tingkat Desa Kecamatan bahkan Dinas Terkait Kabupaten Inhil Tentang Hal Ini. Ungkap Khairul   BB.C/eby