Khairul S. Sos: Peranan Pemerintah Desa dalam Pemberdayaan Masyarakat di Bidang Pertanian

Ahad, 01 September 2019

BUALBUAL.com - Dengan di Lahirkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa membuat kebijakan tentang desa dalam memberi pelayanan, peningkatan peran serta dan pemberdayaan masyarakat desa yang ditujukan bagi kesejahteraan masyarakat.

Lahirnya otonomi daerah serta dalam era globalisasi, maka pemerintah daerah dituntut memberikan pelayanan yang lebih prima serta memberdayakan masyarakat sehingga masyarakat ikut terlibat dalam pembangunan untuk kemajuan daerahnya, karena masyarakatlah yang lebih tahu apa yang mereka butuhkan serta pembangunan yang dilakukan akan lebih efektif dan efisien, dan dengan sendirinya masyarakat akan mempunyai rasa memiliki dan tanggung jawab.

Khairul Mengatakan Peranan Pemerintah Desa Dalam Pemberdayaan Masyarakat Di Bidang Pertanian, Harus bertujuan untuk Untuk mengetahui dan menganalisis peranan Pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat di bidang pertanian serta mengetahui faktor-faktor yang mendorong dan menghambat pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat di Desa Khusunya di wilayah kabupaten Indragiri Hilir.

Berdasarkan Penilitian Skripsi Khairul pada Tahun 2013 Tentang Peranan dan Partisipasi Masyarakat terhadap Pembangunan di salah satu desa yang berada inhil, Soal Pemberdayaan Saya  menyimpulan bahwa peranan pemerintah desa dalam pemberdayaan masyarakat dibidang pertanian dapat dilihat dari beberapa Point.

Khairul Memaparkan Pertama, Peranan pemerintah desa dalam pembinaan, Kedua, Pembinaan kehidupan masyarakat desa dilakukan oleh kepala desa dengan menggunakan konsep kesadaran dan kemauan dari masyarakat sendiri,  Ketiga, Peranan pemerintah desa dalam memberikan pelayanan dan pengembangan kepada masyarakat seperti dalam kegiatan disektor pertanian maka kontribusi yang sangat besar dalam bidang pertanian adalah aktivitas Usaha tani.

Dari tiga Point ini menunjukkan bahwa pemerintah sangat berperan dalam memberikan pemberdayaan kepada masyarakat khususnya dibidang pertanian. Serta Pemerintah Desa, Pemberdayaan Masyarakat Pelaksanaan otonomi daerah yang telah dimulai sejak 2001 mengandung konsekuensi yang cukup “menantang” bagi daerah.

Di satu sisi, kebebasan berkreasi membangun daerah serta Inovasi desa juga mempunyai peran penting bagi kehidupan masyarakat perdesaaan.

Hari ini sering terjadi Masalah yang paling mendasar adalah Perubahan pola pengelolaan daerah dari sentralistik menjadi desentralisasi, misalnya sumber dana untuk membiayai pembangunan, sumber daya manusia sebagai aparat pelaksana seluruh aktivitas pembangunan, dan masih banyak yang lain. Pembangunan nasional dan daerah merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari kegiatan pembangunan desa.

Dengan telah di tetapkan sebuah turan Pemrintah Desa pada saat sekarang ini sudah boleh di bilang degan daerah ottonomi tingkat tiga, mengapa seperti itu, pertama daerah otonomi itu tingkat provinsi, tingkat kabupaten, dan sekarang Tingkat Desa, di karenakan dengan pola pemerintahan sekrang ini Dana Pusat terjun langsung ke Desa Melaui rekening Desa.

Dab juga Desa merupakan basis kekuatan sosial ekonomi dan politik yang perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah. Perencanaan pembangunan selama ini menjadikan masyarakat desa sebagai objek pembangunan bukan sebagai subjek pembangunan.

Lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa membuat kebijakan tentang desa dalam memberi pelayanan, peningkatan peran serta dan pemberdayaan masyarakat desa yang ditujukan bagi kesejahteraan masyarakat.

Konsep yang sering dimunculkan dalam proses pemberdayaan adalah konsep kemandirian dimana program-program pembangunan dirancang secara sistematis agar individu maupun masyarakat menjadi subjek dari pembangunan.

Kegagalan berbagai program pembangunan perdesaan di masa lalu adalah disebabkan antara lain karena penyusunan, pelaksanaan dan evaluasi program-program pembangunan yang tidak melibatkan masyarakat. Proses pembangunan lebih mengedepankan paradigma politik sentralistis dan dominannya peranan pada arus utama kehidupan bermasyarakat.

Suatu pembangunan akan tepat mengenai sasaran, terlaksana dengan baik dan dimanfaatkan hasilnya apabila pembangunan yang dilakukan tersebut benar-benar memenuhi kebutuhan masyarakat. Untuk memungkinkan hal itu terjadi, umumnya pembangunan perdesaan, mutlak diperlukan pemberdayaan masyarakat desa mulai dari keikutsertaan dalam perencanaan sampai pada hasil akhir dari pembangunan tersebut.

Pembangunan wilayah pedesaan tidak terlepas dari peran serta dari seluruh masyarakat diwilayah tersebut, sehingga kinerja seorang kepala desa sebagai kepala pemerintahan desa harus dapat menjalankan tugas pokok memimpin dan mengkoordinasikan pemerintah desa dalam melaksanakan sebagian urusan rumah tangga desa, melakukan pembinaan dan pembangunan masyarakat, dan membina perekonomian desa.

Sebagaimana yang terjadi di desa wilayah kabupaten Inhil saya melihat bahwa ada banyak program-program pemerintah di bidang pertanian, masih belum dapat mengatasi banyaknya persoalan. Karena itu konsep pemberdayaan masyarakat di bidang pertanian yang akan membuat masyarakat petani dapat mandiri dan berdaya mengatasi kesulitan-kesulitan ekonominya.

Desa - desa wilayah Inhil ini sangat banyak memiliki potensi pertanian yang tinggi, kemudian mata pencaharian masyarakat sebagian besarnya adalah petani. Berbagai program pemberdayaan masyarakat di bidang pertanian selalu dilakukan oleh pemerintah seperti pembentukan kelompok tani, pemberian modal usaha, bantuan bibit pertanian, penyuluhan pertanian, dan lain sebagainya.

Permasalahannya, banyak bantuan yang diberikan tidak terkelola dengan baik, malahan ada bantuan yang menyimpang, misalnya dana yang diberikan tidak digunakan sebagaimana mestinya. Kemudian sebagian masyarakat tidak menerima bantuan, tidak diperhatikan.

Padahal pentingnya sektor pertanian sebagai penyangga bagi pemenuhan kebutuhan masyarakat, dan mengingat semakin terus bertambahnya kebutuhan akan pangan yang disebabkan oleh meningkatnya jumlah penduduk di desa Tumaratas yang menjadi sasaran penelitian, maka dalam upaya menanggulangi kemiskinan penting kiranya membicarakan cara efektif dalam memberdayakan masyarakat petani.

Pemberdayaan masyarakat yang perlu dilakukan dalam menyikapi kemiskinan ini adalah dengan mendorong masyarakat untuk menyadari bahwa sektor pertanian adalah sektor kebutuhan yang paling vital bagi masyarakat Inhil. Kian hari jumlah masyarakat yang masih memilih bertani semakin kecil. Masyarakat saat ini lebih tertarik untuk bekerja sebagai karyawan disebuah Perusahaan dan di instansi-instansi pemerintah serta swasta lainnya. Sektor pertanian dianggap tidak menjanjikan lagi.

Maka dalam proses pemberdayaan ini diperlukan sinergi kelompok-kelompok seperti sekolah menengah dan sekolah tinggi pertanian, Lembaga Swadaya Masyarakat, Koperasi Unit Desa dan Pemerintah melalui Departemen Pertanian. Lembaga-lembaga ini yang nota bene mempunyai banyak pengetahuan dan skill dibidang pertanian dapat memberikan penyuluhan, pelatihan dan pendampingan kepada masyarakat tentang pertanian padat karya.

Sedang Koperasi Unit Desa dapat menjadi penyalur bagi bahan, alat dan hasil-hasil pertanian padat karya tersebut. Perlu dicatat bahwa paradigma partnership adalah hal mendasar yang paling utama dalam melakukan pemberdayaan masyarakat petani.

Tanpa anggapan bahwa semua sektor adalah mitra bagi petani, pemberdayaan ini tak akan berhasil dengan baik. karena itu pemberdayaan merupakan hal yang baru dalam membangunan masyarakat terutama di bidang pertanian. Dan mencari tahu bagaimana pertanian sebagai mata pencaharian utama dari masyarakat Desa, dapat berkembang dengan baik.

Kemudian melihat peran pemerintah desa sebagai pihak yang paling bertanggung jawab untuk memberdayakan masyarakat desa. Oleh karena itu, Menurut pemikiran saya ada beberapa permasalahan yang di hadapi pemerintah desa, Desa mendapatkan PR penting bagaimana peranan pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat di bidang pertanian serta Faktor-faktor apa yang mendorong dan menghambat Pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat di Desa.

Untuk itu dengan anggaran besar yang dimiliki di setiap desa, Desa harus mampu memberdayakan masayarakat petani desa dari berbagai sektor khusnya pertanian.

    Penulis: Khairul S.Sos, Lahir di Desa Bakau Aceh pada 31 Desember 1989 Kecamatan Mandah Indragriri Hilir - Riau, Penelitian: Peranan Kepala Desa terhadap partisipasi masyarakat terhadap pembangunan Desa, Jurusan S.1 Ilmu Pemerintahan, Universits: Universitas Islam Riau 'UIR' TA 2008 - 2013