Khawatir Ditonton Bocah, Sidang Ratna Dilarang Live Di TV

Kamis, 28 Februari 2019

BUALBUAL.com, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan melarang proses sidang perdana kasus hoax penganiayaan Ratna Sarumpaet disiarkan langsung atau live di stasiun televisi. Alasannya agar tidak ditonton anak kecil.
Kepala Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Achmad Guntur menyampaikan, sesuai dengan tata tertib persidangan, larangan ini demi kebaikan masyarakat, terutama anak-anak. "Coba kembali anak kecil tidak boleh masuk ke ruang sidang kalau ini masuk ke ruang rumah masyarakat berarti anak kecil nontonin persidangan ini. Tolong dihargai aturan itu," katanya di PN Jakarta Selatan, Kamis (28/2). Saat berita ini dilaporkan, sidang kasus Ratna masih berlangsung. Sidang perdana ini dipimpin langsung oleh hakim ketua yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Selatan, Johnny ditemani dua hakim anggotanya, Krisnugroho dan Merry Taat Anggarasih. Adapun yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) berjejer Arya Wicaksana, Sarwoto, Donny M. Sany, dan Las Maria Siregar.***
Sumber: RMOL.co