Khawatir Rusuh, Sidang La Nyalla Digelar di Pengadilan Tipikor Hari Ini

Senin, 05 September 2016

Bualbual.com, Jakarta – La Nyalla Mahmud Mattalitti hari ini bakal duduk menjadi terdakwa dalam sidang perdana perkara dugaan korupsi dan pencucian uang dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (5/9/2016). Sidang digelar di Jakarta, bukan di Surabaya tempat di mana dilakukannya tindak pidana yang dituduhkan kepada mantan Ketua Kadin Jawa Timur tersebut. Dalam sidang perdana hari ini, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bakal membacakan dakwaan La Nyalla. Seperti diberitakan, La Nyalla Mattalitti ditetapkan tersangka dugaan korupsi penggunaan uang hibah Kadin Jatim untuk pembelian saham perdana Bank Jatim sebesar Rp 5 miliar pada 2012. Kepala Kejati Jatim, Maruli Hutagalung, menerbitkan surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka La Nyalla pada Senin, 30 Mei 2016. Penetapan La Nyalla sebagai tersangka itu untuk ketiga kalinya. Sebelumnya dia tiga kali memenangkan praperadilan.Selama ditetapkan sebagai tersangka, La Nyalla bersembunyi di Singapura. Pada Selasa malam, 31 Mei 2016, dia ditangkap petugas Kejaksaan di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, setelah dideportasi petugas Imigrasi karena masa izin tinggalnya habis. Sebelumnya, berdasarkan surat nomor 113/MA/SK/VII/2016 yang ditandatangani Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali, Ketua (non-aktif) PSSI itu akan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Juru bicara MA, Suhadi menyebutkan surat persetujuan pemindahan lokasi sidang La Nyalla telah disetujui Hatta Ali pada Rabu (13/7/2016). Permohonan pindahnya lokasi sidang La Nyalla telah diajukan Kejaksaan Negeri Surabaya, Komisi Pemberantasan Korupsi, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Beberapa pihak tersebut khawatir akan terjadi bentrok massa bila La Nyalla tetap disidangkan di Surabaya. Hal tersebut, jelasnya telah diatur pada Pasal 85 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) yang intinya persidangan dapat berjalan di luar tempat terjadinya perkara jika ada beberapa alasan. Satu di antaranya adalah faktor keamanan. "Sudah memenuhi ketentuan pada Pasal 85 (KUHAP). Makanya disetujui Ketua MA," kata Suhadi saat dihubungi, Rabu (13/7/2016).     Tribunnew.com