Khuzaini: Dana Parpol Dapat Digunakan untuk Penanganan Covid-19

Selasa, 23 Maret 2021

BUALBUAL.com - Dana Partai Politik (Parpol) dapat digunakan untuk penanganan pemutus mata rantai berupa edukasi dan sosialisasi protokol kesehatan Covid 19 dimasa Pandemi, berdasarkan Peraturan Menteri dalam Negeri (Permendagri) no 78 tahun 2020, dimana selain untuk alokasi pendidikan politik dan operasional Parpol.

"Dalam Permendagri No 78 tahun 2020 tersebut diatur bahwa dari 60 persen keuangan Parpol untuk pendidikan politik dapat digunakan untuk edukasi dan sosialisasi protokol kesehatan Covid-19," jelas Khuzaini mewakili Kepala Badan Kesbangpol Lampura dalam Sosialisasi Permendagri No. 78 tahun 2020 di Aula Kesbangpol Lampura, Selasa (23/03/2020).

Dia juga mengharapkan seluruh pengurus partai politik (Parpol) di Kabupaten Lampung Utara dapat menggunakan dana parpol sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Harapan kami transparansi keuangan Parpol guna mewujudkan akuntabilitas partai politik di Lampura," harap Khuzaini.

Ditempat yang sama, Kepala Inspektorat Lampung Utara yang diwakili oleh Irbanwil 1, Patoni menegaskan bahwa temuan sebelumnya masih terdapat sejumlah kekurangan dalam laporan keuangan parpol di Lampura.

"Temuan sebelumnya masih ada kelemahan dalam pelaporan keuangan, seperti pembayaran honorarium, sewa gedung, operasional Sekretariat masih sering salah penempatan dalam pelaporan," jelas Patoni.

Dia juga mengatakan bahwa laporan keuangan pertanggungjawaban Parpol terkadang format pelaporan yang dilaporkan parpol tidak sesuai dengan acuan Permendagri.

"Selain salah format, terkadang laporan pertanggungjawaban tidak disetor Parpol sebelum diminta," jelas Patoni.

Selain itu dalam Sosialisasi Permendagri No. 78 tahun 2020 dihadiri oleh narasumber dari BKKP Provinsi Lampung, Ahmad Fauzan, Kabag Hukum diwakili oleh M. Abberor, SH MH dan 12 Parpol yang terdapat di Kabupaten Lampung Utara.