BUALBUAL.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau selaku pemegang saham mencopot Direktur Utama (Dirut) PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) Riau, Fuady Noor.
Pencopotan Direktur PT SPR tersebut melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT SPR pada, Ahad (29/6/2025) di Kota Pekanbaru.
Langka tegas tersebut diambil Pemprov Riau lantaran kinerja pimpinan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) itu dinilai bobrok. Fuady dinilai tidak menyiapkan laporan keuangan yang jelas saat RUPS.
Informasi pencopotan Dirut PT SPR dibenarkanPelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setdaprov Riau, Helmi D saat dikonfirmasi hasil RUPS PT SPR, Ahad (29/6/25).
"Iya, tadi RUPS PT SPR. Hasilnya tadi sudah diumumkan, bahwa Direktur Utama PT SPR diberhentikan," kata Helmi.
Pemecatan Fuady Noor selaku Direktur Utama bukan tanpa alasan. Pasalnya sejak menjabat tahun 2024 lalu, kinerjanya belum memberikan kemajuan terhadap perusahaan plat merah itu.
Helmi mengatakan, laporan keuangan yang yang harusnya disampaikan pada RUPS tahun buku 2024 yang digelar di ruang rapat Kantor PT SPR Jalan Diponegoro tidak bisa diterima.
Karena itu, pihaknya sudah melaporkan kepada Gubernur Riau (Gubri) Abdul Wahid, pembenahan segera dilakukan.
Salah satunya akan segera membentuk Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) jabatan Direktur Utama SPR. Upaya ini sebagai bentuk upaya pembenahan PT SPR agar memberikan dampak positif terhadap pembangunan daerah.
"Pak Gubernur berharap ke depan BUMD PT SPR benar-benar dipimpin oleh orang yang benar-benar mau bertukus lumus dan bertanggung jawab atas amanah yang diberikan. Pak Gubernur juga ingin BUMD ini dapat berkontribusi menjadi salah satu sumber pendapatan daerah sesuai dengan core business nya," tutupnya.