Kinerja Dinilai Buruk, Pejabat DMPTSP Kepri Dilaporkan ke Ombudsman RI

Jumat, 26 Januari 2024

BUALBUAL.com - Dinilai buruk, kinerja Pejabat DMPTSP Provinsi Kepri belum lama ini dilaporkan oleh Pengusaha Muda Karimun ke Ombudsman RI terkait maladministrasi penerbitan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) Koperasi Usaha Anak Tempatan (KUAT).

Maladministrasi ini dijelaskan Tuah Aprian, Ketua Koperasi Usaha Anak Tempatan. Dengan kronologis beberapa lembaran dokumen yang dikirim ke Redaksi Media ini melalui pesan WhatsApp, Kamis (25/1) malam.

Jauh sebelumnya KUAT telah mengajukan Surat Permohonan Izin Penambangan Batuan (SIPB) jenis tertentu kepada Gubernur Kepulauan Riau c/q Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) Provinsi Kepri.

Dengan Nomor Surat: 008/A.1Ph-SIPB/KUAT-DPMPTSP/IX/2023, merujuk pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan dengan dasar sebagai berikut:

a. Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

b. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 20 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

c. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

d. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

e. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Resiko.

f. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Tata Ruang.

g. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.

h. Lampiran III Peraturan Menteri ESDM Nomor 5  Tahun 2021 tentang Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral.

I. Keputusan Menteri ESDM Nomor 111.K/MB.01/MEM.B/2022 tentang Wilayah Pertambangan Provinsi.

Kemudian setelah melewati berbagai tahapan sistem Online Single Submission Rick Based Approach (OSS-RBA), Koperasi Usaha Anak Tempatan mendapatkan Rekomendasi SIPB dari Dinas Teknis ESDM yang ditandatangani secara elektronik untuk segera diterbitkan oleh Pejabat DMPTSP Kepri.

"Setelah Rekomendasi sampai ke DMPTSP pada tanggal 27 September 2023, rupanya hal tersebut semakin bertambah rumit. KUAT Karimun ditambah persyaratannya, harus mengurus Persetujuan Kesesuainya Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), baru SIPB Itu dapat diterbitkan." ungkapnya ke Centraliputanesia.

Dari uraian kronologis pengajuan permohonan tahapan-tahapan produser administrasi, perizinan berusaha berbasis resiko yang telah diikuti dan dijalankan. Akhirnya Koperasi Usaha Anak Tempatan melaporkan Pejabat DMPTSP ke Ombudsman RI pada 14 Desember 2023, terkait maladministrasi dengan difinisi dan sanggahan.

1. Ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko perihal Persyaratan Dasar diatur dalam Peraturan Perundang-undangan di bidang tata ruang.

2.. Koperasi Produsen Usaha Anak Tempatan merupakan badan usaha Berbasan Hukum Koperasi yang termasuk dalam kelompok Usaha Mikro Kecil (UMK) sebagaimana yang diamanatkan dalam ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

Dalam rangka pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk kegiatan berusaha sebaimana yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 99 ayat (1) huruf a, Pasal 100 ayat (1) Pasal 101 ayat (1) huruf b dan Pasal 101 ayat (3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Sebagaimana yang diamanatkan dalam ketentuan Pasal 115 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2021.

Bahwa kegiatan berusaha yang termasuk dalam Kelompok UKM tidak melalui proses penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPR) dan pelaku UKM hanya membuat Pernyataan Mandiri bahwa kegiatan berusaha telah sesuai Rencana Tata Ruang (RTR). Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang dimaksud tersebut juga meliputi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) sebagaimana yang dijelaskan dalam ketentuan Pasal 101 ayat (3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2021. Sejalan dengan Pernyataan Mandiri yang disebutkan diatas pada lamen sistem OSS-RBA sebelumnya terdapat keterangan dan/atau informasi.

"Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang dulu Bernama Izin Lokasi merupakan salah satu dasar yang wajib dipenuhi oleh seluruh Pelaku Usaha dalam rangka Memperoleh Perizinan Berusaha."

Namun untuk Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UKM) diberikan kemudahan dengan hanya perlu menyampaikan Pernyataan Mandiri, yang sudah tersedia dalam OSS berbasis Resiko, bahwa lokasi usaha telah sesuai dengan Tata Ruang dan bersedia dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku jika dikemudian hari ditemukan ketidaksesuaian. Dan bagi pelaku usaha yang sudah memiliki izin lokasi dan masih berlaku sebelum Undang-Undang Cipta Kerja, maka izin lokasi tersebut masih dapat digunakan.

Seharusnya SIPB itu sudah harus diterbitkan, jelasnya lagi. Karena sudah memenuhi persyaratan, baik secara sistem OSS-RBA maupun ketentuan perundangan-undangan.

"Persoalannya kenapa? DMPTSP terus menunda-nunda penerbitannya, terhitung hingga sampai saat ini sudah mengalami 3 (tiga) kali penundaan," ketusnya.

Bahkan di setiap penundaan penerbitan SIPB, Pejabat DMPTSP malah memberikan penugasan persyaratan tambahan yang tidak ada dalam aturan.

"Meski demikian, KUAT sudah mengikuti permintaan DMPTSP. Dan konsekuensi logis dalam memenuhi persyaratan itu, KUAT harus mengeluarkan biaya yang cukup besar. Padahal, pendelegasian tugas yang diberikan kepada KUAT. Sudah melampaui batas kewenangan mereka," pungkasnya.

Berkenaan hal tersebut, KUAT Karimun menilai Pejabat DMPTSP Provinsi Kepri Maladministrasi.

Sebagai tambahan, pada Jumat (19/1) yang lalu. Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau di Batam telah melakukan gelar laporan Pemeriksaan Dokumen dan Tim Pemeriksa akan meminta penjelasan secara tertulis kepada DPMPTSP Provinsi Kepri.

"Mohon untuk menunggu hasil Pemeriksaan," tulis pesan WhatsApp Ombudsman RI kepada Centaliputanesia pada Selasa (23/1).