Kini Akad Nikah Kembali Bisa Dilakukan di Rumah Calon Pengantin

Kamis, 11 Juni 2020

Ilustrasi/Net

BUALBUAL.com - Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau kembali membuka layanan pernikahan di seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) dan rumah calon pengantin menyusul penerapan 'new normal'.

Demikian diungkapkan Kabid Urusan Agama Islam (Urais) Kanwil Kemenag Riau Drs H Afrialsah Lubis.

Dijelaskannya, jika sebelumnya resepsi hanya diperbolehkan dilakukan di kantor KUA kini resepsi pernikahan sudah dapat dilakukan di rumah calon pengantin dengan menerapkan protokol kesehatan.

 

"Untuk akad pernikahan sudah boleh dilakukan di rumah dengan protokol kesehatan, namun pada umumnya diutamakan dilakukan di kantor KUA yang ada di setiap kecamatan," cakap Afrialsah Lubis, Selasa (10/6/2020).

Afrialsah menerangkan dalam prosesi akad pernikahan calon pengantin, penghulu dan juga keluarga harus tetap melakukan social dan physical distancing dengan minimal jarak satu setengah meter.

"Wajib menggunakan masker dan jumlah keluarga yang hadir dari calon pengantin tersebut maksimal berjumlah delapan orang. Dan ditambah dari KUA dan saksi jadi sepuluh orang. Kemudian (yang hadir) memakai sarung tangan baik calon pengantin, saksi dan petugas KUA," jelasnya.

Afrialsah juga menuturkan dengan adanya new normal, biaya untuk akad nikah sendiri tidak terdapat perubahan. Dirinya menjelaskan jika akad nikah dilakukan di KUA maka tidak dikenakan tarif.

"Kalau di luar KUA maka akan dikenakan biaya Rp 600 ribu," cakapnya lagi.