Kisruh Penetapan AKD DPRD Riau F-PKB: Mereka Jumlahnya 22, Kalau Mau Paripurna Tandingan Nggak Kuorum

Sabtu, 12 Oktober 2019

BUALBUAL.com - SekretarisĀ Fraksi PKB DPRD Provinsi Riau, Sugianto, menyebut tidak ada legitimasi bagi pihak-pihak yang ingin merombak hasil paripurna pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Riau periode 2019-2024. "Tidak ada legitimasi untuk menggagalkan hasil paripurna kemarin. Alasan apalagi teman-teman mau bikin paripurna lagi. Kalau mau paripurna itu nanti paripurna pengusulan mereka yang belum memasukkan anggotanya di AKD, itu diparipurnakan lagi," kata Sugianto, memanggapi tiga fraksi DPRD Riau yakni PAN, PKS, dan Gerindra berencana menggelar paripurna tandingan. Ia menegaskan, paripurna pembentukan AKD tersebut sudah kuorum, karena untuk pembentukan AKD itu syaratnya 50 persen + 1 dari jumlah anggota dewan. "Paripurna itu dihadiri 40 orang. Secara legalitas itu sah. Kalau mereka mau bikin tandingan kita merujuk saja pada Tatib, mereka jumlahnya 22, kalau mau bikin paripurna ya nggak kuorum," cakapnya lagi. Yang perlu ditegaskan, kata Sugianto, kewajiban masing-masing fraksi ini memasukkan nama-nama anggota untuk ditetapkan di AKD itu wajib. Jadi jika fraksi tidak menyerahkan anggota, itu tandanya hanya belum, akan tetapi secara prosedural pelaksanaan penetapan AKD itu sah. "Gini aja deh, kita dulu PKB, PDI P 5 tahun yang lalu kita ditinggal, tapi kita sportif, tetap mengirimkan nama, karena merujuk pada kewajiban di PP 12 dimana fraksi. Tak ada kelompok kelompok itu. Jadi kita harus lebih dewasa sedikit, yang dulu dulu kami ditinggalkan tak masalah kok," tukasnya.     Sumber: Cakaplah.com