Komala Sari: Itu Benar! Apa yang Saya Laporkan ke Polda Riau Soal Rektor UMRI

Selasa, 11 Desember 2018

BUALBUAL.com, Komala Sari (35) mahasiswi di Universitas Riau (UR), program doktor, melaporkan dosen pengujinya, Mubarak, ke polisi atas dugaan penganiayaan dan penghinaan terhadap dirinya. Kebetulan dosen pengujinya tersebut adalah Rektor di Universitas Muhammadiyah Riau (UMRI). Menurut kronologi yang dilaporkan Komala Sari ke Polda Riau, berdasarkan Surat Tanda Nomor Polisi: STPL/502/X/2018/SPKT/Riau tanggal 3 Oktober 2018 lalu. "Iya, berita itu benar," katanya saat dihubungi bertuahpos.com, Senin, 10 Desember 2018 di Pekanbaru. Insiden itu terjadi pada 1 Oktober 2018 lalu, pada siang hari ketika dia meminta tanda tangan desertasinya. Peristiwa itu memang terjadi di Kampus UMRI. Pada saat membahas disertasi, topik pembahasan justru melebar ke perjanjian kontrak kerjasama antara sang rektor dan Komala. "Ketika membahas itu, tiba-tiba beliau (MR) melempar disertasi saya setebal 250 halaman lebih hingga mengenai tangan saya," ujar Komala, saat dikonfirmasi bertuahpos.com, Senin, 10 Desember 2018 di Pekanbaru. Dia menambahkan MR juga mengeluarkan kata kasar. Oleh karena tidak terima dengan perlakuan tersebut, dia kemudian memperkirakan masalah ini ke polisi dengan membuat laporan resmi ke Polda Riau. "Pada saat dia melempar disertasi saya dan mengatakan kalimat itu (kalimat bernada penghinaan) disaksikan Pembantu Rektor I," kata dia. Komala Sari melaporkan kasus ini atas sangkaan tindak pidana penganiayaan dan atau penghinaan seperti yang diatur dalam Pasal 315 atau 352 KUHPidana. Laporan itu diterima Polda Riau pada 3 Oktober 2018, sehari setelah kejadian.   Sumber: bertuahpos.com