Kominfo RI Keluarkan RPM Terkait Interoperabilitas Data

Kamis, 11 Juni 2020

BUALBUAL.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Republik Indonesia mengeluarkan Rancangan Peraturan Menteri (RPM) mengenai interoperabilitas data.

Hal itu disampaikan Menteri Kominfo, Johnny G Plate melalui siaran pers Nomor.74/HM/KOMINFO/06/2020 tentang Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri Kominfo Mengenai Interoperabilitas Data. 

RPM tersebut kata Johnny berdasarkan amanat dari Pasal 26 ayat (4) dan Pasal 33 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, serta Pasal 9 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. 

"Salah satu isu penting dalam implementasi sistem pemerintahan berbasis elektronik adalah perbedaan platform dan standar berbagi pakai data antar sistem elektronik, baik di dalam maupun antar instansi pemerintah," lanjutnya.

Isu tersebut, kata Johnny menghambat proses integrasi antar layanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang pada akhirnya dapat mengurangi kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Diterangkan Johnny, cakupan materi dalam RPM Interoperabilitas Data meliputi beberapa bab, diantaranya BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Penyelenggaraan Interoperabilitas Data

"Dalam BAB II, ada beberapa poin, diantaranya prinsip-prinsip Interoperabilitas Data, persyaratan Interoperabilitas Data, penyelenggara Layanan Interoperabilitas Data (LID) Nasional, Penyedia LID, pengguna LID, penyelenggaraan LID Instansi Pusat dan Instansi Daerah, pengujian kelayakan operasi Interoperabilitas Data serta pemantauan dan evaluasi Interoperabilitas Data," sambungnya.

Selanjutnya, BAB III tentang Ketentuan Peralihan. BAB IV Ketentuan Penutup. Sedangkan di lampiran juga memuat beberapa poin, diantaranya persyaratan Interoperabilitas Data, arsitektur Layanan Interoperabilias Data, standar Interoperabilitas Data dan Bagan Alur (Flowchart) Penyelenggaraan LID.