Komisi A DPRD Riau: Meminta Penentuan Wilayah Kawasan Restorasi Gambut di Serahkan Ke Pemda Masing - Masing

Sabtu, 29 April 2017

bualbual.com, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau meminta penentuan wilayah kawasan restorasi gambut di serahkan ke pemerintah daerah atau setempat. di karna, pemerintah tersebut dinilai lebih paham dan mengerti daerahnya masing - masing. "Karena yang direstorasi itu kan memang harusnya lahan yang rusak, itu yang mesti diperbaiki," ungkap anggota dewan dari Dapil Inhu-Kuansing ini. DPRD Komisi A DPRD Riau meminta agar penentuan lahan yang akan dijadikan sebagai kawasan restorasi gambut, langsung diserahkan kepada pemerintah daerah setempat. Pihaknya pun juga meminta kepada Badan Restorasi Gambut (BRG) supaya Khan yang tertinggal, terlantar dan tidak berpenghuni, bisa dijadikan sebagai kawasan restorasi gambut yang dimaksud. "Diserahkan ke pemerintah daerah sehingga lebih tau dan memahami mana saja kawasan tertinggal dan tidak dihuni oleh masyarakat lagi," kata Suhardiman Amby, Sekretaris Komisi A kepada wartawan,28/04/17. Lebih lanjut ia mengatakan, BRG sudah menyepakati untuk mengidentifikasi lahan tersebut secara intensif sehingga lahan yang digunakan tersebut, benar-benar lahan yang tidak bertuan. "Alhamdulillah pihak BRG tidak keberatan dengan apa yang kita sampaikan," tutup politisi Hanura ini.(rtc)