Komisi A DPRD Rohil Dalami Status Izin HGU PT GMR

Kamis, 17 November 2022

BUALBUAL.com - Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi A DPRD Rohil dengan tiga masyarakat kepenghuluan di kecamatan Rimba melintang Kabupaten Rokan hilir terkait status izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Gunung Mas Raya.

Wakil Ketua Komisi A Purnomo mengatakan, hasil rapat dengar pendapat ini menindaklanjuti surat dari kuasa hukum Irwanto yang mewakili dari masyarakat 3 kepenghuluan diarea Kecamatan Rimba Melintang.

"Adapun tiga kepenghuluan Teluk Pulau Hulu, Teluk Pulau Hilir dan Pematang Singkek," jelas Purnomo, Selasa (15/11/22) usai RDP di kantor DPRD Rohil.

Menurut Purnomo mereka (masyarakat_red) kembali pertanyakan status HGU PT GMR di sekitaran tiga kepenghuluan, apakah HGU sesuai aturan atau belum ada kawasan.

Sebelumnya jelasnya sudah diperpanjang di tahun 2018 dan menyatakan adanya kemungkinan dalam adanya di kawasan hutan.

"Jadi RDP sepakat masing - masing berdiskusi di instansi perdalam status kawasan dari izin HGU PT. GMR menjadi pihak kloyer akan melanjutkan masalah ini ke jalur hukum," ujarnya.

Lebih lanjut Purnomo mengatakan dari DPRD Rohil dan BPN akan mengkaji ulang, begitu juga Dinas Perkebunan akan mengkaji sampai sejauh mana status HGU tersebut.

"Mereka apakah memang keberadaan GMR dikawasan HPL atau sama tidak boleh berada di HGU ," tanya Purnomo.

Sementara kuasa hukum Irwanto menyikapi hasil RDP Ketua DPRD, Komisi A dan Dinas Perkebunan serta BPN menyebutkan HGU GMR pertama terbit tahun 1978 kemudian tahun 2003 kembali diperpanjang, cuma pihak BPN hadir tidak bisa menjelaskan secara rinci dan tidak bisa menunjukan HGU tersebut

Nah, lanjutnya, kalau BPN berbicara tentang tata kesepakatan kehutanan tahun 1986. Dan Keputusan menteri nomor 173 itu kalau perkebunan kelapa sawit masuk di dalam kawasan hutan, itu sama tindak pidana.

"Artinya berdasarkan keputusan menteri nomor 903 data Rimba melintang dimana kala itu, berada di sungai Bangko pusako," tutupnya.