bualbual.com, Komisi III DPR akan menggelar rapat bersama Kapolri Jenderal Tito Karnavian besok, Rabu (22/2). Rapat juga akan membahas tuntutan Forum Umat Islam (FUI) yang disuarakan dalam aksi 212. Ketua Komisi III DPR, Bambang Soesatyo usai menemui perwakilan FUI menjelaskan 4 tuntutan dari FUI. Mereka menuntut agar Gubernur DKI Basuki T Purnama (Ahok) dinonaktifkan sesuai UU karena berstatus terdakwa penodaan agama. Kedua, mereka mendesak dihentikannya kriminalisasi terhadap ulama, menghentikan penangkapan dan penahanan mahasiswa dan penegakan hukum secara konsisten dan berkeadilan. "Empat poin itu akan kami sampaikan ke pimpinan DPR agar diteruskan kepada Presiden RI. Kedua, poin-poin terkait penegakan hukum akan kami sampaikan besok, langsung kepada saudara Kapolri," ujar Bambang di gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/2/2017). Soal tuntutan yang diajukan FUI, DPR menurut Bambang tidak dalam posisi setuju atau menolaknya. DPR hanya menampung dan meneruskan aspirasi tersebut. "Kami tidak dalam posisi setuju atau tidak setuju tapi kami menampung aspirasi dan meneruskan aspirasi kepada yang terkait sesuai mekanisme yang ada. Termasuk upaya kawan-kawan untuk mengajukan hak angket," jelas Bambang. Sementara itu, Kapolda Metro Jaya, Irjen M Iriawan menyambut baik rapat dengan Komisi III DPR. Menurut Iriawan, dengan diadakannya rapat, kepolisian akan dapat berkomunikasi dengan baik terkait tuntutan FUI itu. "Nanti yang disampaikan (pedemo) ke Komisi III silakan, mungkin Komisi III berkoordinasi dengan kami untuk kita berdiskusi. Polisi akan buka penyidik, di mana kriminalisasinya. Pelapornya ada, penyelidikannya ada, bukti permulaannya ada, ditingkatkan ke penyidikan, pemeriksaannya ada dan lain sebagainya," ujar Iriawan di lokasi yang sama. "Kami justru lebih senang, kami jelaskan nanti ke Komisi III, termasuk (masalah) mahasiswa. Enggak ada yang dulu beberapa oknum ada perlakuannya di depan Istana Presiden, bukti ada. Justru kami pertanyakan, salah anggota kami apa kepada oknum itu," ujarnya. BB.C/detik.com