Komisi III DPRD Inhu lakukan RDP Dugaan Pencemaran Limbah Perusahaan PT. SJML

Selasa, 11 Oktober 2022

BUALBUA.COM  INHU- Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Indragiri Hulu (INHU) melakukan Rapat Dengar Pendapat ( RDP) terkait dugaan pembuagan limbah pencemaran lingkungan akibat buruknya sistem pengolahan limbah perusahaan Sawit Jaya Mandiri Lestari  (PT.SJML)  yang terletak di Desa Pasir Selabau, Kecamatan Sungai Lala, Kabupaten Inhu 

Rapat RDP dugaan pencemaran limbah perusahaan di pimpin Ketua komisi III  Budi Santoso, didampingi wakil ketua Yusrijal, serta anggota komisi tiga Adi Chandra diikuti empat anggota lainnya dan di hadiri Kepala Dinas Lingkungan Hidup Ory Anang Saputra (DLH) Inhu  bertempat di ruang Rapat Komisi tiga DPRD Selasa 11/10/2022.

Perusahaan PT.SJML diduga menyalurkan limbah melalui pipa ke sungai Indragiri di dunga tidak memiliki izin perkajian pembuagan dari Dinas DLH  hingga sungai Indragiri tercemari, akibatnya masyarakat sekitar kehilangan air kebutuhan, akibatnya melakukan aduan ke DPRD  agar perusahaan dapat menghentikan pembuagan limbah.

Dari poin yang di lakukan oleh komisi tiga ada beberapa yang harus di benahi oleh pihak perusahaan diantaranya 
harus memiliki izin line aplikasi dan itu diakui oleh direktur perusahaan Sawit Raya Mandari Lestari, Bambang Suryono,

Wakil ketua Komisi tiga meminta perusahaan agar dapat memperbaiki segala kekurangan apa yang di buat oleh perusahaan.

"Saat ini perusahaan di anggap kebal hukum kita minta dinas lingkungan hidup harus berperan aktif," kata Wakil komisi III

Kepala Dinas lingkungan hidup meyampaikan, hasil laboratorium menyatakan ada kalori zat kimia dari perusahan mengganggu sungai yang ada di daerah masyarakat

Dengan hasil pembuktian hasil laboratorium, pihak pemerintah sudah memberikan sangsi administrasi dan berkasnya, sudah di tangan bagian hukum pemerintahan. Adapun pelanggaran dari pihak perusahaan adalah Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL),  progres tidak di laporkan dan Izin line aplikasi.

"Dengan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak perusahaan pemerintah kabupaten Indragiri Hulu akan selalu bertindak sesuai aturan yang berlaku, baik secara administrasi," ujarnya.

Ketua komisi III DPRD Inhu sebagai pimpinan rapat membuka ruang ke  anggota komisi dalam penyampaian  Rapat Dengar Pendapat (RDP) memberikan orasi perbaikan ke pihak perusahaan.

Wakil ketua komisi III mengatakan,  akan megejar indikasi yang berkembang di perusahaan bagi yang tidak memiliki aturan.Apalagi merugikan masyarakat, kata Yusrizal.

Dari semua hasil RDP  yang di berikan oleh anggota komisi, direktur perusahaan PT.JMSL Bambang Suryono didampingi manager perusahaan menerima atas kritikan yang diberikan oleh komisi III 

" Kami akan lakukan perbaikan khususnya dalam IPAL untuk itu kami meminta waktu agar tidak terjadi permasalahan kembali," ujar manazer Winson pangaribuan.

Kemudian disampaikan, perusahaan PT JMSL membuktikan bahwa perekrutan tenaga kerja mencapai 80% dari warga tempatan, dengan itu pihak perusahaan selalu mendukung mengupayakan yang terbaik bagi masyarakat.Dengan itu dari kekurangan perusahaan akan di selesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,  ujarnya.

"Kami akan selesaikan permasalahan ini dan tentunya sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada," sebut wilson.