
BUALBUAL.com - Kepolisian mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kabupaten Pelalawan, Riau. Tiga orang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut, yakni AR (22), WY, dan RG, berhasil diamankan polisi.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K., melalui Kapolsek Bunut AKP Markus Timbul Sinaga, S.H., M.H mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah jajaran Polsek Bunut melakukan serangkaian penyelidikan terkait laporan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kecamatan Bandar Petalangan.
Aksi pencurian pertama terjadi di Desa Terbangiang, Kecamatan Bandar Petalangan, pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Kasus lainnya terjadi di Desa Tambun, Kecamatan Bandar Petalangan, pada Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 06.00 WIB.
Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut, yakni RG dan WY, di sebuah rumah kontrakan di Sorek Satu. Sementara seorang pelaku lainnya, AR, berhasil melarikan diri.
Polisi selanjutnya melakukan pengejaran terhadap AR. Pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB, Kapolsek Bunut bersama tim berhasil mengamankan AR di sebuah rumah kontrakan di Sorek Satu.
Dalam pemeriksaan, AR mengakui melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Vega ZR modifikasi RBT di Desa Terbangiang. Ia juga mengaku melakukan pencurian sepeda motor Yamaha NMAX di Desa Tambun bersama RG.
“Dari hasil penyelidikan, pelaku AR juga telah melakukan aksi pencurian sepeda motor di beberapa tempat di wilayah Kabupaten Pelalawan bersama komplotannya,” kata Markus dalam keterangannya, Selasa (25/8/2026).
Aksi pencurian yang diduga dilakukan komplotan tersebut tersebar di sejumlah wilayah, di antaranya Kecamatan Pangkalan Kuras, Bandar Petalangan, dan Pangkalan Lesung.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vega ZR modifikasi RBT dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya aksi pencurian kendaraan bermotor lainnya yang dilakukan para pelaku.
"Para pelaku akan diproses hukum berdasarkan Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," tegas Markus.