
BUALBUAL.com - Konflik agraria antara masyarakat dengan seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia, Chua Cin Heng, kembali memanas. Ratusan warga dari Kelurahan Batu Panjang, Kelurahan Tanjung Kapal, dan Desa Darul Aman, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, mendatangi Kantor Camat Rupat, Jumat (28/8/2026).
Kedatangan warga untuk menyampaikan keresahan sekaligus mendesak Pemerintah Kabupaten Bengkalis segera menyelesaikan persoalan lahan yang menurut mereka telah berlangsung selama puluhan tahun.
Dalam aksi tersebut, warga menuding Chua Cin Heng melakukan penguasaan dan pengukuran terhadap sejumlah lahan yang selama ini digarap dan ditempati masyarakat. Warga juga menyebut penguasaan lahan tersebut dilakukan dengan mengatasnamakan istrinya, Siti Azizah, yang merupakan warga Rupat.
Ketua aksi, Afrizal, mengatakan persoalan tersebut bukan konflik baru. Menurutnya, persoalan penguasaan lahan telah berlangsung sejak 1997 dan hingga kini belum mendapatkan penyelesaian yang jelas.
"Persoalan ini sudah terjadi sejak 1997. Saat itu pembukaan lahan dilakukan oleh Chua Cin Heng yang merupakan warga negara Malaysia," kata Afrizal saat menyampaikan aspirasi warga.
Ia menjelaskan, persoalan bermula sekitar 1996 ketika perusahaan bernama PT Sarpido Graha yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit melakukan pembukaan lahan di Rupat.
Menurut Afrizal, perusahaan tersebut awalnya merupakan perusahaan Indonesia, namun dalam perjalanannya menjalin kerja sama dengan perusahaan Malaysia melalui skema Penanaman Modal Asing (PMA).
Saat itu, kata Afrizal, Chua Cin Heng bertindak sebagai kontraktor perusahaan. Pembukaan lahan dilakukan menggunakan alat berat, termasuk mengambil hasil hutan sebelum kawasan tersebut ditanami kelapa sawit.
"Luasan HGU saat itu belum diketahui secara pasti. Namun, di luar HGU, Chua Cin Heng kembali melakukan kerja sama pembukaan lahan dengan masyarakat melalui ketua RT yang kemudian dijadikan ketua kelompok tani," jelasnya.
Kerja sama tersebut, lanjut Afrizal, menggunakan pola pembagian lahan dengan skema dua banding satu, yakni dua bagian untuk pihak yang mengerjakan dan satu bagian untuk masyarakat.
Namun, setelah lahan selesai digarap, masyarakat mulai mempertanyakan sejumlah kesepakatan yang dinilai tidak memiliki dasar aturan yang jelas. Persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi sengketa.
Pada 1999, sempat dilakukan kesepakatan kerja antara masyarakat dengan pihak Chua Cin Heng. Saat itu, pihak Chua disebut menggunakan nama istrinya, Azizah, sebagai pihak yang berhubungan dengan masyarakat. Namun, persoalan lahan tidak kunjung selesai.
Masyarakat kemudian menemukan adanya lahan yang digarap di Dusun Teluk Tungku, Desa Darul Aman, yang disebut-sebut kepemilikannya mengatasnamakan langsung Chua Cin Heng. Kondisi tersebut memicu penolakan dan protes dari masyarakat.
"Karena tidak ada kejelasan mengenai status lahan, masyarakat kemudian membentuk Furnama atau Forum Nasib Masyarakat. Konflik agraria ini kemudian dibawa hingga ke tingkat Provinsi Riau," ungkap Afrizal.
Pada 2000, Pemerintah Provinsi Riau disebut menurunkan tim pencari fakta untuk melihat langsung persoalan tersebut. Hasilnya, konflik lahan itu kemudian direkomendasikan untuk diselesaikan oleh Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
Afrizal mengatakan masyarakat hingga kini masih memegang hasil tim pencari fakta tersebut. Menurutnya, dari hasil pemeriksaan saat itu ditemukan dugaan pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit di luar HGU serta pembukaan lahan bersama masyarakat yang dinilai tidak memiliki landasan hukum yang jelas.
Termasuk, kata dia, persoalan lahan yang mengatasnamakan istri Chua Cin Heng yang menurut masyarakat semestinya diproses oleh aparat penegak hukum.
"Rekomendasi dari Pemprov Riau agar persoalan ini diselesaikan Pemkab Bengkalis sampai hari ini belum juga tuntas. Kami tidak mengetahui apa kendalanya," katanya.
Pasca adanya rekomendasi tersebut, pihak Chua Cin Heng disebut meninggalkan sejumlah lahan yang sebelumnya dikerjasamakan dengan kelompok tani.
Masyarakat kemudian berinisiatif mengolah kembali lahan tersebut. Sejak 2021, warga mulai menggarap lahan untuk perkebunan. Namun, dalam prosesnya, warga mengaku kembali mendapat intervensi dari pihak Chua Cin Heng.
Menurut Afrizal, masyarakat semakin resah karena WNA tersebut disebut masih melakukan pengukuran terhadap sejumlah lahan yang selama ini dikuasai atau ditempati masyarakat.
"Termasuk lahan yang sekarang sudah menjadi pemukiman warga. Pengukuran dilakukan tanpa melibatkan perwakilan desa maupun pihak yang berwenang. Ini yang membuat masyarakat resah," tegasnya.
Dalam aksi tersebut, warga meminta Camat Rupat menyampaikan persoalan tersebut kepada Bupati Bengkalis agar segera dilakukan penyelesaian secara menyeluruh.
Selain itu, massa meminta instansi terkait mengevaluasi izin tinggal Chua Cin Heng. Warga bahkan mendesak agar WNA asal Malaysia tersebut dideportasi karena menilai keberadaannya telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Camat Rupat, Hariadi, membenarkan adanya aksi ratusan warga tersebut. Ia mengakui persoalan konflik agraria antara masyarakat dengan pihak Chua Cin Heng memang telah berlangsung cukup lama.
Sebagai pemerintah kecamatan, Hariadi mengatakan pihaknya akan menampung seluruh aspirasi masyarakat untuk kemudian diteruskan kepada Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
"Kita tampung dan akan kita sampaikan kepada Ibu Bupati, karena memang begitu tuntutan masyarakat," ujarnya.
Aksi penyampaian aspirasi ratusan warga tersebut berlangsung dengan pengawalan aparat kepolisian.
Nama Chua Cin Heng sebelumnya juga pernah menjadi sorotan masyarakat di Pulau Rupat terkait persoalan lahan.
Pada 2019, pihak Chua disebut pernah memutus akses jalan yang sehari-hari digunakan warga Tanjung Kapal dengan membuat kanal menggunakan alat berat.
Selain itu, pada 2015, Solidaritas Pemuda Pulau Rupat juga pernah mendatangi Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan DPRD Bengkalis untuk mengadukan dugaan penguasaan lahan oleh WN Malaysia, Chua Cin Heng, yang disebut mengatasnamakan istrinya, Siti Azizah.
Kini, konflik tersebut kembali mencuat setelah warga mengaku masih terjadi pengukuran terhadap sejumlah lahan yang selama ini digarap dan bahkan telah menjadi kawasan permukiman masyarakat.
Warga berharap Pemerintah Kabupaten Bengkalis segera mengambil langkah konkret untuk memberikan kepastian hukum serta menyelesaikan konflik agraria tersebut secara menyeluruh.
Catatan: Seluruh tudingan terkait penguasaan lahan, pembukaan lahan, pemutusan akses jalan, maupun status izin tinggal dalam berita ini merupakan klaim atau keterangan dari pihak warga dan belum merupakan kesimpulan hukum.