Konsumen Kavlingan Kurma Mulai Menggugat ke Pengadilan, Bos Safrizal: Kita Siap Ikuti Proses Hukum

Sabtu, 16 Januari 2021

Foto Safrizal Bos Kavlingan Kurma

Bualbual.com- BANGKINANG- Konsumen PT. KKI atau Kawasan Kurma Indonesia yang memiliki kebun di Desa Ranah Sungkai, XIII Koto Kampar mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama Bangkinang. Gugatan ini berawal dari tidak jelasnya kavling untuk mereka yang telah mereka cicil sejak  2018 lalu. 

Menurut salah seorang penggugat, ada pun hasil dari gugatan mereka di pengadilan agama adalah akan diadakannya kunjungan ke lahan di Desa Ranah Sungkai, XIII Koto Kampar pada Kamis 21 Januari 2021 mendatang. Kunjungan ini untuk memastikan kondisi lapangan perihal kavlingan kurma yang dijanjikan kepada para nasabah.

"Ada indikasi sejak digugat mereka baru mau mulai menanam. Selain itu juga ada dugaan, hanya milik mereka yang berani menggugat saja yang ditanam," ujar salah seorang penggugat.

"Kita minta PT. KKI yang berkantor di Salo untuk transparan karena diduga korbannya cukup banyak," tambahnya.

Owner PT. Kawasan Kurma Indonesia , Safrizal membenarkan adanya gugatan yang dilayangkan oleh beberapa orang konsumennya ke Pangadilan Agama. Anggota dewan di DPRD Kampar dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga membenarkan akan dilakukannya kunjungan ke kebun kurma di Desa Ranah Sungkai untuk melihat ril dari kondisi kavling tanaman kurma yang telah dicicil oleh para nasabahnya.

"Ya, betul yang disampaikan," jawab Safrizal via aplikasi perpesanan WhatsApp, Sabtu (16/1/2021). 

Safrizal menambahkan, pihaknya siap mengikuti proses hukum yang sedang berlangsung. Menurut dia proses ini baik, agar semua pihak menjadi paham progres di lapangan.

"Kita perusahaan siap mengikuti proses hukum agar semuanya terang benderang, agar seluruh komponen paham progres di lapangan," ungkapnya (Dani)