Korban Baru 7 Tahun, PBH Pertanyakan Lambannya Penanganan Dugaan Kekerasan Seksual di Pekanbaru

Selasa, 08 September 2026

BUALBUAL.com - Pusat Bantuan Hukum (PBH) mendesak Polresta Pekanbaru segera memberikan kepastian hukum terkait penanganan dugaan pelecehan dan kekerasan seksual terhadap RAF, anak berusia 7 tahun.

Ketua Tim PBH Robiah, S.H., menilai penanganan perkara tersebut terkesan lamban dan berlarut-larut. Padahal, menurut dia, korban telah memberikan keterangan secara jelas dan terperinci. Keterangan itu juga disebut diperkuat oleh sejumlah anggota keluarga.

Dugaan kekerasan seksual tersebut disebut melibatkan kakek dan paman korban. Kasus ini terungkap setelah seorang tetangga menyampaikan kondisi korban kepada ayah kandungnya. Sang ayah kemudian menjemput korban untuk mendapatkan perlindungan.

Robiah menegaskan perkara yang melibatkan anak tidak boleh dipandang ringan. Terlebih, anak dinilai memiliki keterbatasan dalam menceritakan peristiwa yang dialaminya.

“Ini anak usia 7 tahun, bukan orang dewasa yang bisa dengan mudah menjelaskan apa yang dia alami. Ketika seorang anak sudah mampu memberikan keterangan secara jelas dan rinci, lalu keterangannya masih terus diragukan, kami mempertanyakan sebenarnya apa lagi yang sedang dicari oleh penyidik?” kata Robiah.

Menurut Robiah, proses hukum yang berlarut-larut berpotensi membuat korban semakin lama berada dalam ketidakpastian.

“Jangan sampai penyidik sibuk mencari alasan untuk menunda, sementara anak korban harus menanggung akibat dari lambannya proses hukum. Kalau memang ada bukti yang kurang, katakan secara terang. Kalau sudah cukup, proses sesuai hukum. Jangan abu-abu,” tegasnya.

PBH menilai perkara yang melibatkan anak harus mendapatkan perhatian khusus, terlebih pihak yang diduga terlibat masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.

“Yang membuat kami prihatin, ini bukan perkara biasa. Korbannya anak 7 tahun dan pihak yang diduga terlibat justru orang terdekat korban. Kalau perkara seperti ini saja dianggap sepele, lalu kapan anak-anak kita bisa merasa benar-benar dilindungi?” ujar Robiah.

PBH juga menyoroti adanya keraguan terkait langkah hukum terhadap pihak yang diduga sebagai pelaku.

“Kami mendengar bahkan muncul pertanyaan bagaimana nantinya menangkap terduga pelaku. Pertanyaan seperti itu justru membuat kami bertanya, apakah perkara ini benar-benar sedang ditangani secara serius? Yang harus dipikirkan adalah penegakan hukumnya, bukan mencari alasan mengapa sulit dilakukan,” katanya.

Robiah menegaskan PBH tidak meminta siapa pun dinyatakan bersalah tanpa melalui proses hukum. Namun, dia mengingatkan asas praduga tak bersalah tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan hak korban dalam memperoleh perlindungan dan kepastian hukum.

“Kami menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah. Tetapi jangan lupa, korban juga punya hak. Jangan karena korban masih kecil, kemudian suaranya dianggap tidak penting,” ucapnya.

PBH mendesak Kapolresta Pekanbaru memberikan perhatian langsung terhadap perkara tersebut. PBH meminta proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, transparan, serta mengutamakan kepentingan dan keselamatan anak.

“Kami tidak meminta perkara ini dipaksakan. Kami meminta perkara ini diproses dengan serius. Anak berusia 7 tahun sudah memberikan keterangannya. Sekarang giliran aparat penegak hukum menunjukkan bahwa negara benar-benar hadir melindungi anak,” tuturnya.

PBH menyatakan akan terus mengawal perkara tersebut dan meminta kepastian mengenai perkembangan serta langkah hukum selanjutnya.

Hingga berita ini disusun, pihak Polresta Pekanbaru maupun pihak-pihak yang disebut dalam perkara tersebut belum memberikan keterangan resmi. Ruang hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka.