
PEKANBARU, BUALBUAL.com — Aksi begal yang terjadi di Jalan Kaharuddin Nasution, Pekanbaru, akhirnya terungkap. Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pekanbaru mengamankan dua terduga pelaku yang diketahui masih berusia 16 tahun.
Dalam kejadian tersebut, korban mengalami luka serius setelah terseret sekitar 600 meter ketika berusaha mempertahankan sepeda motornya dari aksi perampasan.
Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Pekanbaru, Ipda Jerico Pattimura, mengatakan peristiwa itu terjadi pada 22 September 2026 sekitar pukul 03.55 WIB.
Aksi tersebut berlangsung di sebuah kedai di Jalan Kaharuddin Nabesution, tepat di seberang Restoran Patin Nusantara, wilayah Aerosport, Pekanbaru.
Saat kejadian, korban sedang duduk seorang diri dalam kondisi hujan gerimis. Dua pelaku yang datang dari arah Simpang Tiga kemudian mengintai dan memilih korban sebagai sasaran.
"Mereka memilih korban yang sedang sendirian," kata Jerico, Selasa (6/10/2026).
Melihat situasi yang sepi, kedua pelaku kemudian berbalik arah dan mendekati sepeda motor korban. Menyadari kendaraannya hendak dicuri, korban berusaha mempertahankan motornya.
Terjadi tarik-menarik antara korban dan pelaku. Namun, pelaku tetap menjalankan sepeda motor meski korban masih berusaha mempertahankannya. Akibatnya, korban terseret hingga sekitar 600 meter.
"Korban mengalami luka serius pada bagian tubuh sebelah kiri setelah terseret," ujar Jerico.
Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan dari Polsek Bukit Raya. Tim kemudian melakukan penyelidikan dengan menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian serta mengumpulkan informasi dari masyarakat.
Hasil penyelidikan mengarah kepada pelaku pertama yang berstatus Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH). Ia diamankan pada Rabu, 30 September 2026 di Jalan Arifin Achmad, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.
Dari hasil pengembangan, polisi kemudian mengamankan pelaku kedua pada Kamis, 1 Oktober 2026 di wilayah Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.
Dalam aksinya, kedua ABH tersebut memiliki peran berbeda. Satu pelaku berperan sebagai joki sepeda motor, sedangkan pelaku lainnya bertindak sebagai eksekutor yang merampas kendaraan korban.
Atas perbuatannya, kedua ABH tersebut dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Namun, karena keduanya masih berstatus anak yang berhadapan dengan hukum, ketentuan pidana terhadap mereka diberlakukan sesuai aturan peradilan anak, sehingga ancaman hukuman maksimal menjadi setengahnya atau 10 tahun penjara.
"Pasalnya Pasal 479 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun. Tapi karena ini anak yang berhadapan dengan hukum, masa hukumannya dipotong setengah," jelas Jerico.
Saat ini, polisi masih melengkapi berkas perkara sebelum proses selanjutnya dilakukan melalui mekanisme peradilan anak.