Koro Koro Pekanbaru Tak Bisa Tunjukkan Dokumen Minol, Saat Dipanggil Satpol PP

Kamis, 09 Januari 2020

BUALBUAL.com - Satpol PP Kota Pekanbaru memanggil pengelola Koro Koro Family Karaoke, Rabu (8/1/2020) kemarin. Saat dipanggil, mereka tidak bisa memperlihatkan sejumlah dokumen perizinan menjual minuman beralkohol (Minol). Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Agus Pramono mengatakan, mereka tidak bisa menunjukkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Minuman Beralkohol (MB). "Saat dimintai keterangan katanya ada. Tapi mereka belum bisa menunjukkannya," tegas Agus Pramono, Kamis (9/1/2020). Menurutnya, saat pengelola mendatangi kantor Satpol PP, mereka menunjukkan dokumen usaha dan kewajiban untuk pajak. Pihaknya meminta pengelola untuk kembali dan membawa dokumen yang belum lengkap. "Kita suruh untuk datang lagi, agar melengkapi dokumen yang belum lengkap," jelasnya. Agus menegaskan, akan menyegel tempat hiburan di Jalan HR Soebrantas itu jika pengelola tidak kunjung memperlihatkan dokumen tersebut. Apalagi pihaknya sudah memberi peringatan kepada pengelola. "Ada dokumen yang masih harus mereka lengkapi. Kalau tidak lengkap siap-siap saja kita segel," tegasnya.       Sumber: cakaplah