Korupsi Anggaran Rutin 2013-2017, Mantan Bendahara Yan Prana di Bappeda Siak akan Disidangkan

Ahad, 08 Agustus 2021

Donna Fitria akan disidang terkait dugaan korupsi anggaran rutin di Bappeda Siak 2013-2017. Foto: Tribunnews.com

BUALBUAL.com - Eks Bendahara Pengeluaran di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak, Donna Fitria, akan disidang terkait dugaan korupsi anggaran rutin di Bappeda Siak 2013-2017 yang menjeratnya.

Dalam kasus itu, Donna merupaan tersangka kedua yang ditetapkan jaksa penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau. Sebelumnya, kasus ini menjerat mantan Kepala Bappeda Siak, Yan Prana Jaya Indra Rasyid.

Mantan Sekretaris Daerah Provinsi Riau itu sudah diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Majelis hakim telah menyatakan Yan Prana bersalah dan menghukumnya dengan pidana penjara selama 3 tahun, denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Panitera Muda Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rosdiana Sitorus SH, mengatakan berkas Donna telah dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum.

"Jadwal sidang pada Rabu, 11 Agustus 2021," ujar Rosdiana.

Rosdiana menyebut, Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru telah menunjuk majelis hakim yang menyidangkan perkara. Sidang perdana mengagendakan pembacaan nota dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Donna ditahan jaksa penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau pada Kamis (22/7/2021), bertepat peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-64. Dia ditahan di Lapas Perempuan dan Anak Kelas II Pekanbaru.

Status tersangka terhadap Kasubbid Penyusunan Anggaran di BPKAD Riau sebenarnya sudah cukup lama disematkan jaksa penyidik. Penahanan dilakukan ketika proses tahan II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke JPU.

Di persidangan Yan Prana, nama Donna muncul di dalam dakwaan JPU. Sejumlah saksi juga menyebutkan, Donna yang melakukan pemotongan anggaran perjalanan dinas sebesar 10 persen.

Dalam dakwaan JPU, Yan Prana bersama Donna Fitria dan Ade Kusendang, serta Erita, sekitar Januari 2013 hingga Desember 2017 melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain sebesar Rp2.896.349.844,37.

Berawal pada Januari 2013, saat terjadi pergantian bendahara pengeluaran dari Rio Arta kepada Donna Fitria, terdakwa Yan Prana yang ketika itu menjabat Kepala Bappeda Siak mengarahkan untuk melakukan pemotongan biaya sebesar 10 persen dari setiap pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas.

Donna sebagai bendahara pengeluaran, lantas melakukan pemotongan anggaran perjalanan dinas Bappeda Kabupaten Siak tahun anggaran 2013 sampai dengan Maret 2015 pada saat pencairan anggaran SPPD setiap pelaksanaan kegiatan.

Besaran pemotongan berdasarkan total penerimaan yang terdapat dalam Surat Pertanggungjawaban (SPj) perjalanan dinas sebesar 10 persen. Uang yang diterima masing-masing pelaksana kegiatan, tidak sesuai dengan tanda terima biaya perjalanan dinas.

Pemotongan anggaran perjalanan dinas sebesar 10 persen tersebut dilakukan setiap pencairan.

Uang dikumpulkan dan disimpan Donna selaku bendahara pengeluaran di brangkas bendahara, Kantor Bappeda Kabupaten Siak.

Donna, mencatat dan menyerahkan kepada terdakwa Yan Prana secara bertahap sesuai dengan permintaannya. Akibat perbuatan terdakwa Yan Prana negara dirugikan Rp2.895.349.844,37.

Tidak hanya perjalanan dinas, dalam kasus ini juga terjadi penyimpangan dalam mengelola anggaran atas kegiatan pegadaan alat tulis kantor (ATK) pada Bappeda Kabupaten Siak TA 2015 sampai dengan TA 2017 dan melakukan pengelolaan anggaran makan minum pada Bappeda Kabupaten Siak TA 2013 - 2017.

Yan Prana dan Donna dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), jo Pasal 3, Pasal 10 huruf (b), Pasal 12 huruf (f) Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.