BUALBUAL.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau berhasil menangkap Edi Setiawan (48), buronan kasus korupsi pembangunan jembatan di Desa Beringin Jaya, Dusun Marga Sukajaya, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
Edi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2017 itu ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya di Jalan Kutilang, Desa Balam Sempurna, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir, pada Kamis (28/8/2025) pagi.
“Terpidana melarikan diri usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek pembangunan jembatan di Desa Beringin Jaya, Kuansing pada 2015,” kata Plt Kepala Kejati Riau, Dedie Tri Hariadi.
Dedie menjelaskan, proyek pembangunan jembatan yang menghubungkan Dusun IV dan V Desa Beringin Jaya itu dibiayai dari Dana Desa APBN 2015 sebesar Rp293 juta. Rinciannya, Rp285.955.000 untuk pembangunan jembatan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Rp7.514.000 untuk kegiatan RPJMDes 2015.
Selain dari dana desa, proyek ini juga mendapat tambahan bantuan CSR sebesar Rp100 juta dari PT SAR, masing-masing Rp50 juta yang dicairkan pada 26 dan 30 September 2015.
Untuk pelaksanaannya, Kepala Desa Beringin Jaya saat itu, Budi Purnomo bin Supardi, membentuk Tim Pengelola Kegiatan (TPK) melalui surat keputusan resmi. Namun dalam perjalanan proyek, terjadi penyimpangan yang menyeret Edi Setiawan hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan buron selama delapan tahun.
Kini, Kejati Riau memastikan akan melanjutkan proses hukum terhadap Edi Setiawan sesuai putusan pengadilan.