Korupsi Dana SPPD Fiktif Tahun 2019, Eks Kepala BPKAD Kuansing Dituntut 2 Tahun Penjara

Selasa, 25 Juli 2023

BUALBUAL.com - Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Hendra AP, dituntut pidana penjara selama 2 tahun karena terbukti melakukan korupsi dana Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) tahun 2019 yang merugikan negara sebesar lebih dari Rp576 juta.

Tuntutan tersebut diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kuansing, Andre Antonius dan Rahmat Taufiq Hidayat, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Senin (27/7/2023).

Berdasarkan dakwaan JPU, Hendra AP telah terbukti bersalah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menuntut terdakwa Hendra AP M.Si dengan pidana penjara selama dua tahun, dikurangi selama masa penahanan sementara yang telah dijalani," ujar JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Iwan Irawan dengan anggota Yosi Astuti dan Adrian HB Hutagalung.

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut Hendra AP membayar denda sebesar Rp250 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka dapat diganti dengan hukuman kurungan badan selama 3 bulan.

Selain itu, Hendra AP juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp83.166.971. "Satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk mengganti kerugian negara atau dapat diganti dengan kurungan badan selama 1 tahun," kata JPU.

JPU juga menuntut terdakwa Yeni Maryati, selaku Bendahara Pengeluaran BPKAD Kuansing, dengan hukuman lebih ringan, yakni 1 tahun 6 bulan penjara, dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan penjara.

Terdakwa Yeni Maryati tidak dikenakan tuntutan untuk membayar uang pengganti kerugian negara.

Atas tuntutan JPU tersebut, kedua terdakwa yang mengikuti persidangan secara virtual melalui penasehat hukumnya mengajukan pembelaan atau pledoi.

Majelis hakim mengagendakan pembacaan pledoi pada persidangan yang digelar pada Senin, 31 Juli 2023.

Dalam dakwaannya sebelumnya, JPU menyebutkan bahwa perbuatan korupsi dilakukan oleh Hendra AP bersama-sama dengan Yeni Maryati pada Januari-Desember 2019.

Dana kegiatan SPPD tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2019 dengan anggaran awal Rp4.376.003.000 dan setelah perubahan menjadi sebesar Rp3.771.428.000.

Anggaran tersebut digunakan untuk kegiatan Perjalanan Dinas Dalam Daerah dan Perjalanan Dinas Luar Daerah sebanyak 42 perjalanan dinas. Rinciannya, terdiri dari 31 kegiatan Perjalanan Dinas Luar Daerah dengan anggaran sebesar Rp.3.467.856.000 dan 11 kegiatan Perjalanan Dinas Dalam Daerah dengan anggaran sebesar Rp303.572.000.

Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang melibatkan penggunaan bukti-bukti pertanggungjawaban yang tidak sah atau tidak lengkap. Hal ini dilakukan untuk melakukan pencairan guna memperoleh selisih dari biaya yang sebenarnya dikeluarkan saat melaksanakan Kegiatan Perjalanan Dinas pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2019.

Perbuatan ini termasuk mencurangi kelengkapan dan keabsahan dokumen Surat Pertanggungjawaban, antara lain, Pertanggungjawaban keuangan tidak dilengkapi dengan bukti dukung.

Terdapat beberapa bentuk perbuatan lainnya, seperti perjalanan Dinas Luar Daerah (fiktif), tagihan hotel penginapan (fiktif), tagihan hotel penginapan (mark-up), penerimaan biaya transportasi 75 persen rangkap (kegiatan tumpang tindih).

Kemudian, penerimaan biaya hotel / penginapan 30 persen rangkap (kegiatan tumpang tindih), penerimaan biaya representasi rangkap (kegiatan tumpang tindih), penerimaan uang harian rangkap (kegiatan tumpang tindih), hotel / penginapan 30 persen (kelebihan pembayaran), hotel / penginapan (kelebihan pembayaran) dan tiket pesawat (kelebihan pembayaran).

Perbuatan kedua terdakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp576.831.838, sesuai dengan Laporan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang disusun oleh Auditor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.