Korupsi DD Senilai Rp576 juta, Kades Sako Kuansing Langsung Ditahan

Kamis, 19 September 2019

BUALBUAL.com - Kades Sako, Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuansing, Andika hari ini resmi ditahan oleh Kejari Kuansing. Ia ditahan karena diduga korupsi Dana Desa (DD). Dana desa yang dikorupsi oleh pelaku sebanyak Rp576 juta lebih. "Itu berdasarkan penghitungan BPKP Riau, " kata Kajari Kuansing, Hari Wibowo melalui Kasipidsus, Muhammad Gempa Awaljon Putra SH kepada media. Atas perbuatan tersangka ini, ia akan dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan. "Ia diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terhadap tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan" kata Gempa. Tersangka akan ditahan di Rutan Kelas 1 Pekanbaru. Sementara berkas perkara tersangka dalam waktu dekat ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Dikatakannya, Andika akan ditahan di Rutan Kelas I Pekanbaru, "Dan dalam waktu dekat perkara tersebut akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Pekanbaru, " jelasnya. Andika diciduk atas dugaan penyalagunaan APBDes Sako tahun 2016 lalu.       Sumber: riaugreen.com