Korupsi Pembangunan Tugu Anti Korupsi,Kejati Riau Tahan 3 Tersangka baru

Selasa, 06 Maret 2018

Bualbual.com, Setelah menahan RM alias Rinaldi Mugni (konsultan pengawas), DAS (mantan Kadis PUPR Riau) dan YJB (kontraktor) dalam perkara korupsi proyek pembangunan Ruang Tata Hijau dan Tugu Integritas atau tugu anti korupsi di bekas Kantor Dinas PUPR Riau, Jalan Achmad Yani, Pekanbaru, Senin siang, Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Riau kembali menahan tiga tersangka baru. Ketiga tersangka yang ditahan tersebut adalah K (Direktur PT Bumi Riau Lestari) kemudian R (anggota Tim PHO) dan A (Ketua Tim PHO). "Hari ini tiga lagi tersangka korupsi RTH kita lakukan penahanan selama 20 hari ke depan," kata Kepala Seksi Penkum dan Humas Kejati Riau Muspidauan SH. Dikatakan, setelah menyelesaikan proses pemeriksaan. Ketiga tersangka langsung dikirim ke Rutan Sialang Bungkuk. "Dari 18 tersangka, sudah enam tersangka yang kita tahan," sambung Muspidauan dilansir FokusRiau.Com dari riauterkini. Sebelumnya, tim penyidik Kejati Riau menetapkan 18 orang tersangka pada kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Ruang Tata Hijau dan TUGU integritas di bekas (eks) Kantor Dinas PUPR Riau, Jalan Achmad Yani, Pekanbaru. Ke 18 tersangka yang ditetapkan tersebut terdiri dari lima tersangka dari kalangan swasta atau kontraktor. Sedangkan 13 tersangka lainnya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari Kepala Dinas, Kabid, Tim Pemeriksa Hasil Pekerjaan PHP (PHO) beserta anggota serta kelompok kerja pada proyek tersebut. Kelima tersangka dari swasta adalah K (Direktur PT Bumi Riau Lestari), YJB dan tiga lainnya dari konsultan pengawas, yakni RZ, RM AA, pengawas. Sedangkan 13 tersangka dari ASN adalah DAS (Kadis) kemudian Z (Kabid) selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dan tersangka HR (Kabid). Kemudian dari tim PHO ada 5 orang yakni A (ketua tim PHO) Ir dan S (anggota PHO) serta R dan ET. Selanjutnya 5 tersangka dari tim kelompok kerja adalah IS (ketua Pokja), DIR dan RM serta H (anggota Pokja) dan H (Sekretaris Pokja). Diketahui, proyek bernilai Rp.8 miliar itu diindikasi merugikan negara Rp.1,2 miliar. Dimana pada pengadaan proyek ini juga ditemukan alat bukti pengadaan proyek tersebut terindikasi rekayasa, mulai pengaturan tender sampai rekayasa pengadaan. Atas perbuatan 18 orang tersangka, akan dijerat melanggar Pasal 2 Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Seperti diketahui, tim penyidik Kejati Riau menemukan indikasi dua RTH yang terindikasi dugaan korupsi. Kedua RTH itu adalah RTH Kaca Mayang di Jalan Sudirman dan RTH Eks Kantor Dinas Pekerjaan Umum atau Tugu Integritas di Jalan Ahmad Yani, Pekanbaru. Dua proyek itu dibangun Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Riau. Menariknya, Tugu Integritas diresmikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo tahun 2016 silam sebagai simbol perlawanan terhadap korupsi. (boy surya hamta/frc)

loading...