Korupsi Proyek Muktiyears Jalan Lingkar Barat Duri Bengkalis, Rugikan Negara Rp152 Miliar, KPK Tahan Wakil Presiden PT WASCO

Selasa, 06 Desember 2022

Ilustrasi/net

BUALBUAL.com - Komisi pemberantasan korupsi (komisi pemberantasan korupsi) menahan Wakil Presiden PT widya sapta colas (wasco) tahun 2013-2015, viktor sitorus. Viktor diduga terlibat tindak pidana korupsi di proyek muktiyears pembangunan jalan lingkar barat duri, kabupaten bengkalis tahun anggaran 2013 sampai 2015.

"Dalam rangka kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tsk vs buat 20 hari pertama
Terhitung mulai lima desember 2022 sampai menggunakan 24 desember 2022 pada rutan di kavling c1 gedung aclc," ujar plt juru bicara komisi pemberantasan korupsi, ali fikri, senin (lima/12/2022).

Ali fikri menyampaikan, penahanan terhadap viktor sitorus berdasarkan pengembangan penyidikan para tersangka lainnya. Sebelumnya, telah ada 9 tersangka lain, serta sudah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.

Tersangka itu artinya m nasir selaku kepala dinas pu pemkab bengkalis/ppk di dinas pekerjaan umum  pemkab bengkalis. M nasir sebagai tersangka buat 4 proyek yakni peningkatan jalan lingkar bukit batu–siak mungil, peningkatan jalan lingkar pulau bengkalis, pembangunan jalan lingkar barat duri serta pembangunan jalan lingkar timur duri. 

Lalu, tirtha adhi kazmi selalu pejabat pelaksanan teknis aktivitas (pptk), i ketut suarbawa selaku manager divisi Perseroan Terbatas  wika persero/kontraktor, petrus edy susanto selaku wakil ketua direksi Perseroan Terbatas  wika persero, karya, tak dibacakan) / kontraktor didiet hartanto selaku project manager PT wika persero.

Firjan taufa selaku staf pemasaran PT wika persero, suryadi halim alias tando selaku komisaris Perseroan Terbatas  rimbo peraduan/kontraktor, melia boentaran, selaku direktur PT arta niaga nusantara dan  handoko setiono selaku komisaris PT arta niaga nusantara.

Ali fikri menjelaskan, konstruksi kasus yang melibatkan viktor sitorus. Tersangka menjalankan pendekatan melalui orang kepercayaan  herliyan saleh yg saat itu menjabat buoati bengkalis.

Viktor sitorus berupaya proyek pekerjaan pembangunan jalan lingkar barat duri bengkalis di dinas pekerjaan umum  pemkab bengkalis dengan anggaran sebanyak rp284, lima miliar yang bersumber berasal apbd tahun anggaran2012 dan  apbd tahun aturan 2013.

"Upaya pendekatan tersebut dilakukan antara lain supaya herliyan saleh bisa mendorong dan  menyakinkan beberapa anggota dprd bengkalis periode periode 2009 sampai 2014 dapat segera menyetujui dan  mengesahkan apbd ta 2012 serta apbd ta 2013 sebab didalamnya tertera penganggaran 6 paket pekerjaan jalan di kabupaten bengkalis yang salah  satunya ialah proyek pekerjaan pembangunan jalan lingkar barat duri bengkalis," kentara ali fikri.

Disebutkan, ketika proses lelang proyek pekerjaan pembangunan jalan lngkar barat duri bengkalis sedang berlangsung, viktor sitorus pulang menemui orang kepercayaan  herliyan saleh dan  diduga menyampaikan uang sejumlah sekitar rp1 miliar.

"Supaya herliyan saleh dapat memerintahkan mn (m nasir) selaku kepada dinas pu merangkap ppk buat bisa mengondisikan agar perusahaan vs dimenangkan," istilah ali fikri yg jua menjabat kepala bidang pemberitaan kpk.

Sesudah perusahaan viktor sitorus dimenangkan dan  proyek pekerjaan terlaksana diduga waktu
Dilakukan proses evaluasi terkait realisasi progres pekerjaan maupun volume item pekerjaan ditemukan adanya ketidak sesuaian dengan isi kontrak sebagaimana realisasi seharusnya dari aplikasi proyek pembangunan jalan lingkar barat duri ta 2013 sampai 2015.

"Selain itu, tersangka vs juga diduga mempunyai peran pada menyetujui pengeluaran sejumlah uang buat diberikan ke beberapa pihak antara lain di pptk serta staf bagian keuangan dinas pu, staf bagian keuangan setda pemkab bengkalis agar pengurusan tahap pembayaran dapat dibayarkan sempurna saat padahal progres pekerjaan bukan terpenuhi," ungkap ali fikri.

Perbuatan viktor sitorus melanggar kreteria diantaranya pasal 118 ayat (1), 118 ayat (6) dan  perpres 54/2010 beserta perubahannya. "perbuatan tersangka, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah kurang lebih rp152 miliar dari nilai proyek sebanyak rp284,lima miliar," tutur ali fikri.

Atas perbuatannya viktor sitorus disangkakan melanggar pasal dua ayat (1) atau pasal 3 undang-undang Republik Indonesia nomor  31 tahun 1999 ihwal pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah menggunakan undang-undang RI  angka 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Republik Indonesia angka 31 tahun 1999 perihal pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Tim penyidik ketika ini juga masih terus menjalankan penelusuran serta pendalaman terkait adanya peredaran sejumlah uang ke berbagai pihak," pungkas ali fikri.