Korupsi Proyek Pipa Transmisi di Tembilahan, Kejati Jebloskan 3 Tersangka ke Rutan Sialang Bungkuk

Kamis, 20 Desember 2018

BUALBUAL.com, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima tiga tersangka dugaan korupsi pengadaan pipa transmisi di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dari penyidik Direktorat  Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. Ketiga tersangka dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB, Sialang Bungkuk, Kecamatan Tenayan Raya. Ketiga tersangka adalah Stavanus P Simalonga selaku Direktur PT Panatori Raja, Edi Mufti BE selaku PPK dan Syafrizal Taher selaku konsultan pengawas.  LBerkas ketiga tersangka sudah dinyatakan P21 atau lengkap oleh jaksa. "Penyidik sudah melimpahkan tersangka dan barang bukti ke JPU (Jaksa Penuntut Umum). Tersangka ditahan," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, Rabu (19/12/2018). Sebelumnya, ketiga tersangka ditahan penyidik di Rutan Mapolda Riau, Jalan Jenderal Sudirman. Setelah proses tahap II, mereka dititipkan JPU ke Rutan Klas IIB, Sialang Bungkuk. "Kami lakukan penahanan pertama selama 20 hari," kata Muspidauan. Selama penahanan, JPU mempersiapkan berkas dakwaan tersangka. Selanjutnya, berkas dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk diadili. "Secepatnya dilimpah ke pengadilan," ucap Muspidauan. Penanganan perkara ini berawal dari laporan sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Proyek milik Bidang Cipta Karya Dinas PU Provinsi Riau tahun 2013 ini, menghabiskan dana sebesar Rp3.415.618.000. Proyek ini ditengarai tidak sesuai spesifikasi. Muhammad menjabat Kabid Cipta Karya Dinas PU Riau tahun 2013. Muhammad selaku Kuasa Pengguna Anggaran proyek pipa tersebut dan dia sudah dua kali diperiksa sebagai saksi di Polda Riau. Dalam kontrak proyek pada rencana anggaran belanja tertera pekerjaan galian tanah untuk menanam pipa HD PE DLN 500 MM PN 10 dengan volume sepanjang 1.362,00. Ini berarti galian tanah sedalam 1,36 meter dan ditahan dengan skor pipa kayu bakar sebagai cerucuk. Galian seharusnya sepanjang dua kilometer. Pada lokasi pekerjaan pemasangan pipa, tidak ditemukan galian sama sekali, bahkan pipa dipasang di atas tanah. Selain itu, pada item pekerjaan timbunan bekas galian, juga dipastikan tidak ada pekerjaan timbunan kembali, karena galian tidak pernah ada. Pekerjaan tersebut dimulai 20 Juni 2013 sampai dengan 16 November 2013, sementara pada akhir Januari 2014 pekerjaan belum selesai. Seharusnya, kontraktor pelaksana PT Panotari Raja diberlakukan denda keterlambatan, pemutusan kontrak, dan pencairan jaminan pelaksanaan. Namun anehnya, pihak Dinas PU Riau tidak melakukan denda, tidak memutus kontrak, dan tidak mencairkan jaminan pelaksanaan. Tragisnya lagi, Dinas PU Riau diduga merekayasa serah terima pertama pekerjaan atau Provisional Hand Over sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan/PHO Nomor: 0/BA.ST-I/FSK.PIPA.TBH.XII/2013 tanggal 13 Desember 2013. Akibat dari tidak dilakukannya pekerjaan galian tanah, tidak dilakukannya penimbunan kembali galian tanah atau pekerjaan tidak dilaksanakan namun pekerjaan tetap dibayarkan. Tindakan itu merugikan  megara sekitar Rp1.041.561.800. Dalam proses penyidikan perkara ini, penyidik menetapkan empat orang tersangka. Namun, status tersangka terhadap Harris Anggara alias Liong Tjai dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru. Dalam sidang putusan praperadilan, hakim menyatakan penetapan Direktur Utama PT Cipta Karya Bangun Nusa (CKBN) ini tidak sah. Polda diminta mencabut status tersangka terhadap penyedia pipa tersebut.   Sumber: cakaplah