KPK: Akan Ada Tersangka Baru Korupsi e-KTP

Selasa, 14 Maret 2017

Bualbual.com - Usulan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, mengajak para anggota DPR menggunakan hak angket untuk menyelidiki secara menyeluruh masalah yang terjadi terkait duggan korupsi kasus e-KTP, ternyata ditanggapi berbeda. Fraksi-fraksi di DPR memiliki sudut pandang lain dalam menyikapi ini. Sementara itu, Ketua Komisi Pemberantansan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo memastikan akan ada tersangka baru dalam kasus ini. Agus mempertegas, dalam waktu dekat penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka baru. "Nanti gelarnya. Setelah itu baru putuskan siapa tersangka baru sesuai dengan masukan penyidik. Kalau kerugian negaranya saja Rp 2,3 triliun, bukan hanya dua orang itu saja yang bertanggung jawab (Irman dan Sugiharto)," ujar Agus. Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua tersangka yakni Irman dan Sugiharto. Irman merupakan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri . Sementara Sugiharto adalah mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Kini keduanya sudah masuk dalam tahap persidangan. Sidang perdana kedua terdakwa digelar pada Kamis (9/3/2017) kemarin di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Atas perbuatannya, Irman dan Sugiharto disangkakan melangar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menilai hak angket e-KTP yang akan digulirkan Wakil Ketua Umum DPR RI Fahri Hamzah tidak baik untuk citra para politisi Senayan. Pasalnya saat ini sidang kasus korupsi e-KTP baru menyebut para anggota DPR yang terlibat. "Dalam perkara tersebut dakwaannya banyak menyebut nama-nama anggota dan mantan anggota DPR maka justru akan menambah buruk citra DPR," ujar Arsul Sani kemarin. Arsul mengimbau kepada para anggota DPR untuk menghormati proses hukum terlebih dahulu. Arsul tidak ingin ada intervensi dari pihak parlemen terlebih dahulu. "Soal e-KTP sedang berjalan proses hukumnya, sebaiknya kita lihat dahulu bagaimana proses hukum itu berjalan," kata Arsul Sani. Fraksi PPP pun mempersilahkan para anggota DPR yang ingin menggunakan hak angket e-KTP. Namun Fraksi PPP menegaskan tidak akan ikut untuk mendukung instrumen yang digulirkan pimpinan DPR RI. "Fraksi PPP mempersilahkan mereka yang mau menggunakan hak itu, namun tidak akan ikut bergabung di dalamnya," kata Arsul Sani. Ketua Fraksi PAN Mulfachri Harahap enggan berkomentar mengenai usulan hak angket e-KTP. Mulfachri mengatakan persidangan e-KTP baru dibuka sehingga PAN akan melihat proses hukum yang sedang berjalan. "Kita berharap kasus e-KTP semata-mata untuk penegakan hukum, soal perlu adanya pansus e-KTP di DPR saya kira itu sesuatu yang harus dipikirkan matang-matang," kata Mulfachri. Hingga kemarin, KPK baru mengungkap dua dari 14 nama anggota DPR, termsuk birokrat yang mengembalikan uang e KTP. Dua nama yang dimaksudkan mengembalikan uang adalah dua tersangka dalam kasus ini, Irman dan Sugiharto. "Sejauh ini masih 14 nama yang sudah kembalikan uang ke KPK, total Rp 30 miliar. Hingga kini belum ada info terbaru. Silahkan cermati saja fakta persidangan," ujarnya. Febri melanjutkan pengembalian uang oleh 14 orang tersebut dianggap sebagai tindakan kooperatif dari pihak yang menyerahkan uang. KPK akan mempertimbangkan penyerahan uang itu sebagai hal yang akan meringankan pemidanaan. Terkait usulan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang mengusulkan Hak Angket DPR, Febri berharap, tidak ada pihak manapun jangan ada yang mencoba melemahkan kewenangan KPK. Terlebih lagi mengganggu proses hukum yang tengah dijalani KPK, dalam hal ini kasus dugaan korupsi e KTP. "Sejauh ini (KPK) sudah bekerja sesuai kewenangan. Dalam kasus e-KTP, KPK sudah melakukan penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan dan kini masuk persidangan.Semua pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kami minta pihak-pihak lain jangan ada yang melemahkan KPK," Febri menegaskan. Dalam surat dakwaan yang dibacakan di sidang perdana e-KTP, Kamis (9/3) lalu, ada 26 anggota DPR periode 2009-2014 yang namanya disebut. Sebagian dari mereka kembali terpilih dan menjadi anggota DPR periode 2014-2019. editor : BB.C/ebie