
BUALBUAL.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Riau yang mengabulkan upaya hukum banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam perkara Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.
Dalam putusan banding tersebut, Abdul Wahid dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun. Hukuman itu naik 2 tahun penjara dari putusan majelis hakim tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut pidana yang dijatuhkan hakim di tingkat banding telah sesuai dengan ketentuan pidana minimum dari pasal yang dinyatakan terbukti.
“KPK mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Riau yang telah mengabulkan upaya hukum banding Jaksa Penuntut Umum KPK dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Wahid sesuai dengan ketentuan pidana minimum dari pasal yang dinyatakan terbukti,” ujar Budi. (5/10/2026).
Menurut Budi, putusan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan penerapan hukum pidana korupsi berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Meski demikian, Budi menyatakan, JPU KPK belum menentukan langkah hukum selanjutnya. Atas putusan tersebut, JPU mengambil sikap pikir-pikir.
"JPU akan mempelajari terlebih dahulu secara menyeluruh putusan lengkap serta pertimbangan hukum Majelis Hakim sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya," jelas Budi.
KPK, lanjut Budi, juga menegaskan setiap putusan merupakan kewenangan independen Majelis Hakim. Karena itu, KPK menghormati seluruh proses hukum yang telah berjalan.
Di sisi lain, KPK menilai penanganan perkara tersebut tidak semestinya berhenti pada aspek pemidanaan semata. Lembaga antirasuah itu mendorong adanya langkah-langkah perbaikan tata kelola di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Perbaikan terutama diperlukan pada sektor dan mekanisme yang menjadi celah terjadinya praktik korupsi dalam perkara tersebut.
“Jangan sampai modus serupa kembali terjadi. Perbaikan tata kelola harus menjadi bagian dari pembelajaran agar ruang terjadinya penyimpangan dapat ditutup, sistem pengawasan diperkuat, dan pelayanan pemerintahan dapat berjalan secara transparan serta akuntabel,” kata KPK.
KPK menegaskan penegakan hukum dan perbaikan tata kelola harus berjalan beriringan. Penegakan hukum memberikan konsekuensi atas perbuatan yang telah terjadi, sementara perbaikan tata kelola menjadi ikhtiar agar perbuatan serupa tidak kembali berulang.
"Keduanya harus berjalan beriringan untuk memastikan pemberantasan korupsi memberikan dampak nyata bagi penyelenggaraan pemerintahan dan masyarakat," pungkas Budi.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi Riau menyatakan Abdul Wahid terbukti bersalah sebagaimana dakwaan alternatif ketiga Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain pidana penjara, Abdul Wahid dijatuhi hukuman membayar denda Rp200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.
Majelis hakim yang diketuai Abdul Azis juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar.
Uang pengganti tersebut wajib dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayarkan, harta benda Abdul Wahid akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
"Apabila hasil penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi, Abdul Wahid dijatuhi pidana penjara tambahan selama 1 tahun 6 bulan," kata hakim.
Majelis hakim juga memerintahkan Abdul Wahid tetap berada dalam tahanan. "Memerintahkan terdakwa tetap ditahan," ucap hakim.
Pada tingkat pertama, Abdul Wahid divonis 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp1,45 miliar.
Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama pada Kamis (30/7/2026).
Sebelumnya, JPU KPK menuntut Abdul Wahid dengan pidana penjara 8 tahun 6 bulan, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta pembayaran uang pengganti Rp1,45 miliar.
Diketahui, JPU mendakwa Abdul Wahid, Kepala Dinas PULR-PKPP Riau, M Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam, serta ajudan Abdul Wahid, Marjani. Mereka memaksa para kepala UPT Jalan dan Jembatan untuk menyerahkan sejumlah uang.
Peristiwa tersebut terjadi dalam rentang April hingga November 2025 di sejumlah lokasi di Pekanbaru, termasuk rumah dinas gubernur, kantor dinas, hingga kediaman pihak-pihak terkait.
Praktik itu bermula dari arahan Abdul Wahid dalam rapat pada 7 April 2025 di rumah dinas gubernur. Dalam pertemuan itu, para pejabat diminta untuk patuh terhadap pimpinan dengan pernyataan “matahari hanya satu”, disertai ancaman mutasi bagi yang tidak mengikuti perintah.
Setelah Pemerintah Provinsi Riau menetapkan pergeseran anggaran tahun 2025 dengan Rp271 miliar lebih para kepala UPT disebut diminta menyetorkan “fee” sebagai bentuk loyalitas.
Permintaan tersebut disampaikan melalui Kepala Dinas PUPR-PPKP Riau dan perantara lain, di antaranya Sekretariat Dinas, Ferry Yunanda. Awalnya, para kepala UPT hanya menyanggupi setoran sekitar 2,5 persen dari anggaran.
Namun, setelah Ferry menyampaikan kesanggupan itu, Arief iu kemudian menilai jumlahnya terlalu kecil untuk membantu operasional gubernur.
Jumlah itu kemudian dinaikkan menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar. Para pejabat disebut terpaksa menyetujui permintaan tersebut karena adanya tekanan dan ancaman pencopotan jabatan.
Setoran uang dilakukan secara bertahap. Pada tahap pertama, terkumpul Rp1,8 miliar, diikuti tahap kedua sebesar Rp1 miliar, dan tahap ketiga Rp750 juta. Total uang yang terkumpul mencapai Rp3,55 miliar.
Dalam dakwaan juga diuraikan bahwa sebagian uang tersebut disalurkan kepada Abdul Wahid melalui perantara, serta digunakan untuk berbagai kepentingan non-kedinasan, termasuk kebutuhan pribadi dan kegiatan tertentu.*