KPK Bakal Panggil Pihak-Pihak Yang Relevan, Soal Jual Beli Jabatan Kemenag

Rabu, 27 Maret 2019

BUALBUAL.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil pihak-pihak yang relevan dengan dugaan jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Termasuk Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
Khusus Menag, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di Kantor Kemenag. Dalam penggeledahan itu, KPK menyita duit senilai Rp 180 juta dan 30 ribu dolar AS dari laci Menteri Lukman. "Nanti jika sudah tepat jadwalnya dan dibutuhkan dalam proses penyidikan, akan kami panggil pihak-pihak yang relevan dengan pokok perkara ini," ujar Jurubicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan Jakarta, Selasa (26/3).
Febri menegaskan bahwa pihaknya masih terus menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain, selain tersangka dalam perkara ini. Termasuk jika ditemukan bukti kuat adanya sejumlah pejabat tinggi lain di Kemenag akan juga digarap oleh KPK. "Saat ini, kami dalami dulu dua posisi yakni Kepala Kanwil Jatim dan Kepala Kanwil Gresik. Kalaupun nanti ditemukan misalnya dari posisi-posisi yang lain pasti akan kami telusuri juga sepanjang fakta-fakta dan datanya ada," demikian Febri. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sedikitnya tiga orang tersangka yakni kader PPP Romahurmuziy alias Romi, Kakanwil Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi, dan Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.
Romi yang bertindak sebagai penerima suap dijerat dengan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara Muafaq dan Haris selaku pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sumber: RMOL.co