KPK Beberkan 6 Aduan Terkait Pemprov Riau Sepanjang 2026

Kamis, 05 Maret 2026

BUALBUAL.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menggelar kegiatan sosialisasi dan penguatan pencegahan tindak pidana korupsi melalui program Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) kepada DPRD Riau, Rabu (4/3/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I Komisi Pemberantasan Korupsi, Brigjen Pol Agung Yudha Wibowo, Ketua DPRD Riau Kaderismanto, serta para Wakil Ketua Parisman Ihwan, Ahmad Tarmizi, dan Budiman Lubis.

Sejumlah anggota DPRD Riau juga turut hadir, di antaranya Ketua Komisi III Edi Basri, Ketua Komisi V Indra Gunawan Eet, dan anggota dewan lainnya.

Agung Yudha Wibowo menjelaskan, kunjungan tersebut merupakan agenda rutin KPK dalam rangka pelaksanaan MCSP di berbagai daerah. Untuk Wilayah I, terdapat tujuh provinsi dan 115 kabupaten/kota yang menjadi cakupan, yakni Aceh, Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Jambi, dan Bengkulu.

“Ini agenda resmi. Tujuannya untuk menekan tingkat korupsi di daerah, termasuk di Riau,” ujarnya.

Melalui MCSP, KPK mendorong eksekutif dan legislatif agar menjalankan tugas dan kewenangannya secara optimal dengan melakukan deteksi dini dan mitigasi risiko pada delapan area tata kelola yang rawan korupsi.

Delapan area tersebut meliputi perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik dan perizinan, manajemen ASN, manajemen BUMD, pengelolaan pendapatan daerah, serta pengawasan internal.

Selain memberikan pemahaman pencegahan korupsi, KPK juga menyampaikan adanya sejumlah aduan masyarakat yang masuk terkait Pemerintah Provinsi Riau.

“Harapannya sebelum menjadi kasus hukum, potensi masalah bisa diantisipasi. Kita harus terbuka dan transparan kepada masyarakat,” tegas Agung.

Ia mengungkapkan, sepanjang tahun 2026 telah tercatat enam aduan yang masuk ke KPK terkait Pemprov Riau. Namun, aduan tersebut masih dalam tahap verifikasi dan belum tentu berujung pada proses hukum.