KPK Cari Bukti Puan-Pramono, Jokowi Silakan Proses

Sabtu, 24 Maret 2018

BUALBUAL.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempersilakan KPK memproses kedua menterinya, Puan Maharani dan Pramono Anung yang disebut menerima aliran duit e-KTP. KPK akan mencari bukti untuk mencocokkan keterangan yang keluar dari Setya Novanto itu. "Saya kira Pak Jokowi dalam banyak event selalu mengatakan kalau proses hukum silakan dilakukan, pemberantasan harus jalan terus," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (23/3/2018). KPK melihat dukungan ini dalam konteks positif. Sebab, hukum punya caranya sendiri. Misalnya saja ketika di sidang dengan terdakwa terperiksa Novanto, muncul sejumlah nama. Faktu itu tentu akan dipelajari KPK. "Pertama yang paling penting adalah kita akan lihat kesesuaian saksi atau bukti yang lain karena kita tahu KPK tidak boleh bergantung pada satu keterangan saja," ucap Febri. Dia lalu mencontohkan dalam kasus mantan Bendum Partai Demokrat M Nazaruddin. Febri mengatakan KPK tidak langsung percaya dengan satu pernyataan saja melainkan akan dicek kesesuaian dengan bukti lainnya. "Kami akan lihat kesesuaiannya dengan bukti yang lain. Dan yang kedua, jika dibutuhkan tentu akan kita perdalam lagi pada Setya Novanto apa saja fakta-fakta yang dia ketahui," kata Febri. Novanto kemarin menyebut soal pemberian uang ke Puan dan Pramono masing-masing USD 500 ribu. Namun, disebutnya pula itu merupakan keterangan yang diperolehnya dari orang lain yaitu Made Oka Masagung. "Tentu kita harus memastikan ada bukti-bukti lain yang mendukung hal tersebut. Namun seperti tadi sudah saya cek ke timnya, tim JPU akan menyusun tuntutan terlebih dahulu dan pengembangan fakta-fakta sidang nanti kita lihat setelah putusan pengadilan," tuturnya. KPK juga menegaskan, kasus yang ditanganinya berjalan konsisten di koridor hukum. Pemanggilan saksi nantinya hanya jika dianggap memiliki relevansi dengan kasus. "Pada prinsipnya kami akan menangani kasus ini secara serius dan berdasarkan pada ukuran-ukuran dan koridor hukum. Ini untuk menghindari adanya pendapat dari pihak-pihak lain bahwa KPK bekerja bersentuhan dengan isu politik," kata Febri. Sebelumnya, Jokowi mempersilakan KPK memeriksa Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani serta Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung terkait pernyataan Novanto. Menurut Jokowi, jika ada bukti dan fakta hukum atas tudingan tersebut, harus diproses secara hukum. "Negara kita ini negara hukum. Ya. Negara kita ini negara hukum. Jadi kalau ada bukti hukum, ada fakta-fakta hukum, ya diproses saja," kata Jokowi di kantor Sekretariat Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Jumat (23/3) siang tadi. (nif/jbr)

Sumber: detik.com