KPK Duga Sebelum KONI Ajukan Dana Hibah Ada Kesepakatan!

Jumat, 04 Januari 2019

BUALBUAL.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami penyusunan proposal pengajuan dana Hibah dari KONI kepada Kemenpora. KPK menduga sudah ada kesepakatan pihak-pihak yang terlibat sebelum proposal dana hibah tersebut diajukan KONI kepada pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kempora). "Kami menduga sejak awal sebelum proposal diajukan sudah ada pembicaraan dan deal antara pihak KONI dengan pihak Kempora untuk mengalokasikan sebagian dari hibah tersebut ketika sudah dicairkan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/1). Untuk mendalami hal tersebut, pada hari ini tim penyidik KPK memanggil dan memeriksa dua staf KONI bagian perencanaan, yakni Twisyono dan Suradi. Febri memastikan, pembicaraan dan kesepakatan sebelum proposal dana hibah diajukan itu menjadi salah satu fokus KPK dalam mengusut kasus ini. "Itu menjadi concern penyidik dalam menangani kasus ini," katanya. Selain dua staf KONI, tim penyidik KPK juga memeriksa Sespri Menpora Miftahul Ulum. Dalam pemeriksaan ini, tim penyidik mengklarifikasi mengenai peran, posisi, dan kewenangan Miftahul Ulum di Kempora. Dari penyidikan sejauh ini, KPK telah mengidentifikasi peruntukan dana hibah yang dikucurkan kepada KONI. Dana hibah ini akan digunakan untuk pembiayaan Pengawasan dan Pendampingan atau Wasping. Anggaran tersebut dialokasikan KONI untuk penyusunan instrumen dan pengelolaan database berbasis android bagi atlet berprestasi dan pelatih berprestasi multi event internasional dan penyusunan instrumen evaluasi hasil monitoring dan evaluasi atlet berprestasi menuju SEA Games 2019. Selain itu untuk penyusunan buku-buku pendukung Wasping Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional. Diketahui, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap dana hibah pemerintah kepada KONI melalui Kempora. Kelima tersangka itu, yakni Deputi IV Kempora Mulyana; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kempora Adhi Purnomo; staf Kempora Eko Triyanto; Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Jhonny E. Awuy. Dana hibah yang dialokasikan Kempora untuk KONI sebesar Rp 17,9 miliar. Di tahap awal, KONI mengajukan proposal untuk mendapatkan dana hibah tersebut. Diduga, pengajuan dan penyaluran dana hibah itu 'hanya akal-akalan' dan tidak didasari kondisi yang sebenarnya. Hal ini lantaran sebelum proposal diajukan, sudah ada kesepakatan antara pihak Kempora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar Rp 3,4 miliar atau 19,13% dari total dana hibah yang disalurkan. Terkait pengajuan dan penyaluran dana hibah tersebut, Adhi Purnomo, Eko Triyanto dan kawan-kawan diduga telah menerima uang suap setidaknya sebesar Rp 318 juta dari pejabat KONI. Sementara, Mulyana diduga telah menerima suap berupa kartu ATM yang di dalamnya berisi saldo Rp 100 juta terkait penyaluran dana hibah ini. Tak hanya itu, sebelumnya, Mulyana diduga telah menerima pemberian lainnya. Pada Juni 2018, Mulyana menerima uang Rp 300 juta dari Jhonny dan satu unit smartphone Galaxy Note 9 pada September 2018. Bahkan, Mulyana diduga telah menerima satu unit mobil Toyota Fortuner pada April 2018. Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Mulyana yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Adhi, Eko dan kawan-kawan yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Untuk Ending dan Jhonny yang menyandang status tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.   Sumber: beritasatu.com