KPK Geram dengan Bawaslu,Eks Koruptor di Loloskan Nyaleg

Ahad, 02 September 2018

Bualbual.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyesalkan sikap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang meloloskan sejumlah calon anggota legislatif yang berlatar belakang mantan narapidana korupsi. Padahal, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan aturan larangan mantan koruptor untuk mencalonkan diri. "Kami sebenarnya dari awal mendukung PKPU, sebaiknya tidak dicalonkan lagi (mantan napi koruptor) untuk calon legislatif," kata Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif dikonfirmasi awak media, Minggu, (2/92018) Laode juga mempertanyakan partai politik yang masih mengizinkan mantan koruptor mencalonkan diri. Laode menyindir parpol yang mencalonkan bekas koruptor itu seperti sudah kekurangan kader berkualitas. "Memangnya parpol kekurangan kader apa? Sampai misalnya harus mencalonkan lagi mantan napi koruptor," kata Laode. Meski kecewa, KPK tidak mau berkomentar banyak soal keputusan Bawaslu ini. Yang jelas, menurut Laode, parpol harus berbenah diri karena banyak sumber daya manusia yang bisa menjadi kader untuk caleg. "Kita ini 250 juta warganya, masa harus mencalonkan lagi yang mantan napi koruptor? Kami selalu berharap serta mendukung KPU waktu itu untuk semua calon legislatif itu sebaiknya diupayakan benar itu tidak terlibat kasus-kasus korupsi di masa lalu," kata Laode.   Editor: bbc | Sumber: viva.co.id