KPK Kalah Mantan Ketua DPRD Riau Suparman Divonis Bebas

Kamis, 23 Februari 2017

bualbual.com, Mantan Ketua DPRD Riau, Suparman divonis bebas pada sidang putusan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (23/2/2017). Sementara Johar Firdaus divonis 5 tahun 6 bulan. Suparman dinyatakan tidak bersalah dalam dugaan suap percepatan pengesahan RAPDB P Riau 2014 dan RAPBD Riau 2015. "Membebaskan terdakwa Suparman dari segala dakwaan," kata Hakim Ketua Rinaldi Triandiko, Kamis (23/2/2017). Putusan bebas Suparman disambut haru ratusan simpatisannya yang dari pagi memadati gedung PN Pekanbaru. Tangis bahagia pun pecah menyambut bebasnya Bupati Rokan Hulu itu. Sebelumnya, Sejumlah ruas jalan menjadi akses ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru di Jalan Teratai ditutup Kamis (22/2/2017) pagi ini menjelang digelarnya sidang vonis mantan Bupati Rokan Hulu (Rohul) Suparman. Pantauan di lapangan, ruas jalan menuju pengadilan seperti Jalan Dahlia, Jalan Teratai ditutup dan dikawal ketat oleh personil Satlantas Polresta Pekanbaru. Akibat pengalihan arus dan penutupan jalan ini, ribuan kendaraan roda empat dan dua terjebak macet. Selain penutupan jalan, satu unit kendaraan taktis water cannon juga telah di-standby-kan. Mobil ini untuk mengantisipasi dan mengamankan ribuan massa Suparman yang datang menyaksikan persidangan. Tidak hanya itu, pihaknya pengadilan juga telah menyiapkan monitor layar lebar bagi pendukung Suparman di luar gedung untuk menyaksikan jalannya sidang. Ini dilakukan, mengantisipasi keterbatasan ruang sidang. Hari ini, merupakan sidang dengan agenda pembacaan vonis terhadap Suparman dan Johar Firdaus, dalam kasus dugaan suap pengesahan APBD Riau. Sebelumnya, Suparman dituntut 4,5 tahun dan Johar 6 tahun penjara.   BB.C_(yan)