KPK Kembali Perpanjang Penahanan X Ketua DPRD Riau

Kamis, 01 September 2016

Bualbual.com - Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa penahanan kedua tersangka kasus suap pembahasan RAPBD-P Riau 2014 dan RAPBD Riau Tahun 2015, yakni Suparman dan Johar Firdaus. Perpanjangan dilakukan mulai 5 September hingga 4 Oktober 2016 mendatang. Menurut Plt Kepala Humas KPK, Yuyuk Indriati perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik KPK masih membutuhkan alat bukti tambahan guna melengkapi berkas perkara. "Perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik KPK masih membutuhkan alat bukti tambahan terhadap tersangka SUP dan JOH," kata Yuyuk kepada riauterkinicom di Jakarta, Kamis (1/9/16). Lebih jauh Yuyuk mengatakan, kedua tersangka belum bisa dipastikan kapan berkas perkara lengkap atau P21 sehingga dilimpahkan kepenuntut umum untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor. "Kapan berkas perkara keduanya lengkap, tentu itu kewenangan penyidik KPK. Kalau penyidik sudah merasa cukup bukti tentu akan segera dilimpahkan kepenuntutan," sebutnya. Sebagaimana diketahui, tersangka Suparman dan Johar Firdaus sudah mendekap ditahanan KPK sejak 7 Juli 2016 kemarin. Sebelumnya, dalam kasus ini KPK sudah menvonis Ahmad Kirjauhari sebagai terpidana karena terbukti menerima suap dari mantan Gubri Annas Maamun.   (jor) : Riauterkini.com