KPK Periksa Guru Besar hingga Rektor UIN Suska Riau Terkait Kasus Suap Jabatan di Kuansing

Selasa, 18 Agustus 2026

BUALBUAL.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pihak yang terlibat dalam proses seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Selasa (18/8/2026).

Pemeriksaan ini dilakukan dalam penyidikan perkara dugaan suap terkait jabatan yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, enam saksi dipanggil oleh penyidik untuk memberikan keterangan di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau. 

"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Riau," ujar Budi.

Pemeriksaan dilakukan pada Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau, Prof. Dr H. Ilyas Husti. Ia diperiksa dalam kapasitas sebagai Ketua Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemkab Kuansing Tahun 2025.

Selain Prof Ilyas, penyidik memeriksa Anna Hasnah Hasaruddin, Sekretaris Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pemkab Kuansing Tahun 2025 yang juga Kepala Kantor Regional XII Badan Kepegawaian Negara Pekanbaru.

Penyidik juga memanggil Prof. Dr. Hj. Leny Nofianti. Leny yang saat ini menjabat sebagai Rektor UIN Suska Riau dipanggil dalam kapasitas sebagai anggota panitia seleksi yang merupakan Profesor Akuntansi UIN Suska Riau.

Saksi lain adalah Ma'mun Murod, anggota panitia seleksi sekaligus Kepala Badan Kepegawaian Daerah Riau. Ada pula Azmansyah, anggota panitia seleksi yang menjabat Direktur Pendidikan dan Pembelajaran Universitas Islam Riau.

Selanjutnya Mardansyah, yang pernah menjabat Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Kuansing periode 2024-2025.

Namun belum dijelaskan secara terperinci materi yang akan didalami penyidik dari keenam saksi tersebut.

KPK menetapkan Suhardiman Amby sebagai tersangka pada 1 Juli 2026. Penyidik juga menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing Zulkarnaen dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka.

Dalam perkara ini, Suhardiman diduga menerima pemberian berupa satu unit Toyota Land Cruiser dengan nilai Rp2,05 miliar dari Zulkarnaen. Pemberian tersebut berkaitan dengan kepentingan Zulkarnaen untuk menduduki posisi Sekda Kuansing melalui proses seleksi.

Plt Direktur Penyidikan KPK Taufik Husein sebelumnya mengungkapkan bahwa Suhardiman meminta mobil kepada dua bawahannya sebagai syarat untuk menjadi Sekda melalui proses seleksi.

Dua pejabat tersebut adalah Zulkarnaen yang saat itu menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Fahdiansyah yang menjabat Asisten I Pemkab Kuansing sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Sekda.

Permintaan itu hanya dipenuhi oleh Zulkarnaen. Ia kemudian membeli mobil tersebut melalui skema kredit dengan bantuan Ardiles. Nilai cicilan mobil tersebut mencapai Rp46,5 juta setiap bulan dengan jangka waktu lima tahun.

Hubungan Zulkarnaen dan Ardiles dalam pengadaan kendaraan sebelumnya juga pernah terjadi. Pada 2021, keduanya bekerja sama dalam pembelian Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp700 juta ketika Suhardiman hendak mengisi posisi Kepala Dinas PUPR.

KPK menduga keterlibatan Ardiles dalam pembelian kendaraan tersebut berkaitan dengan kepentingan perusahaannya untuk mendapatkan pekerjaan di lingkungan Pemkab Kuansing.

Pada 2022, Ardiles tercatat memenangkan 13 proyek di Dinas PUPR dengan nilai keseluruhan mencapai Rp1,2 miliar.

Perusahaannya kembali mendapatkan sejumlah proyek pada beberapa dinas dan sekretariat daerah Kuansing pada 2025 dan 2026. Nilai proyek tersebut disebut mencapai lebih dari Rp966 juta.

Atas perkara tersebut, Zulkarnaen dan Ardiles disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, Suhardiman Amby disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.*